OTT KPK ATR/BPN: 19 Orang Diamankan, Rp106,3 Miliar Disita, Dugaan Suap HGB Summarecon Berujung ke Pejabat Pertanahan

Kabarindo24jam.com | JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pimpinan perusahaan, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang oleh KPK disebut diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Bacaan Lainnya

Kedelapan tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026. Delapan tersangka tersebut adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi selaku pihak swasta; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Konstruksi perkara utama bermula dari persoalan tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menyebut sebagian bidang tanah tersebut sebelumnya bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris.

Para ahli waris disebut mengajukan blokir terhadap sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon dan menggugat persoalan tersebut ke PTUN Bandung, dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor sebagai pihak yang digugat.

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, mendekati Erwin. Menurut konstruksi KPK, Erwin diminta membantu berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung untuk pembukaan blokir serta pemecahan HGB.

KPK menyebut Sontang sebelumnya tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, menurut KPK, muncul permintaan biaya pengurusan yang disebut menggunakan kode “dua” dan diduga bernilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena terdapat dugaan pihak lain yang akan memperoleh fee broker dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Dari uang tersebut, KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Menurut KPK, uang itu berkaitan dengan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon. Adrianto dan Rizal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari pihak yang diduga memberi, sementara Sontang dan Erwin menjadi tersangka dalam konstruksi penerimaan tersebut.

Penyidikan KPK kemudian berkembang ke dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut terdapat dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.

Salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA). Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan uang sekitar Rp8 miliar yang disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Selain itu, berdasarkan penelusuran mutasi rekening Arif, KPK menemukan adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026.

Asal-usul, tujuan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.

Sebagian uang ditemukan dalam koper dan kardus dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. KPK menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal-usul uang, peruntukan, aliran dana, serta pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima uang.

Lembaga antirasuah juga menyebut adanya dugaan perkara lain di lingkungan ATR/BPN selain pengurusan HGB Summarecon, termasuk dugaan penerimaan berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *