KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka, Sita Rp200 Juta dan Ungkap Dugaan Penerimaan Rp11,53 Miliar

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (21/9/2026).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9), KPK mengungkap barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta yang diamankan dari sejumlah lokasi dalam rangkaian OTT.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dari jumlah tersebut, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, tempat Sirajudin diamankan. Kemudian Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah Sirajudin, sedangkan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut. Dugaan fee proyek 10 persen Menurut KPK, perkara OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut, khususnya proyek pada Dinas PUPR.

Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa. Dalam skema yang diduga ditemukan KPK, terdapat pembagian 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa. KPK juga menduga terdapat pengaturan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.

Nama vendor yang akan mengerjakan proyek disebut telah ditentukan lebih dahulu, kemudian proses pengadaan diarahkan agar vendor tersebut menjadi pemenang. Salah satu proyek yang disebut dalam konstruksi perkara adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.

Dari proyek tersebut, KPK menduga pihak swasta menyerahkan Rp130 juta, yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan.
Dugaan gratifikasi Rp11,14 miliar
Selain dugaan pemerasan dalam proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin selama periode 2023–2026.
KPK menyebut nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp11,14 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara itu, sekitar Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.

KPK menyatakan dugaan penerimaan tersebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023–2024, kemudian berlanjut ketika ia menjabat sebagai Bupati definitif periode 2025–2030.
Dengan demikian, angka Rp11,14 miliar merujuk pada dugaan penerimaan gratifikasi. Sementara apabila dugaan penerimaan Rp130 juta dalam perkara pemerasan proyek ikut dihitung, total dugaan penerimaan yang diungkap KPK menjadi sekitar Rp11,53 miliar.
14 orang diamankan dalam OTT
Pada operasi tangkap tangan yang berlangsung Senin (21/9), KPK mengamankan 14 orang di tiga wilayah.

Sirajudin bersama empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Sebanyak delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo. Para pihak yang diamankan berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur pemerintah, dan pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,

KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
Ditahan hingga 11 Oktober 2026
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *