Kabarindo24jam.com | SERANG – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ditemukan tidak tertib selama Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (1/10/2026).
Temuan tersebut diketahui setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat membentuk Tim Terpadu Penegakan Disiplin untuk mengawasi kehadiran, sikap, serta perilaku pegawai selama upacara.
BKD Banten menyebut sebagian besar ASN telah hadir dan mengikuti upacara. Namun, dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan sejumlah pegawai yang dinilai tidak mencerminkan kedisiplinan selama kegiatan berlangsung.
Analis SDMA Ahli Muda BKD Banten, Komariah, mengatakan sejumlah pegawai ditemukan berbincang-bincang ketika upacara berlangsung, memainkan telepon seluler, merokok, hingga minum kopi. Selain itu, terdapat pegawai yang duduk di pinggir lapangan maupun meninggalkan barisan tanpa alasan yang jelas.
Tim juga menemukan sejumlah pegawai yang kurang kooperatif ketika telah diberikan imbauan dan diarahkan untuk kembali tertib.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Penegakan Disiplin bersama instansi terkait.
“Penegakan disiplin tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Komariah. Akan Dipanggil dan Dibina. BKD Banten menyatakan pegawai yang bersangkutan akan ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan dan pembinaan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap disiplin ASN, sekaligus memperkuat etika, jiwa korsa, semangat bela negara, serta marwah ASN sebagai pelayan publik.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan resmi BKD Banten, tindak lanjut yang telah dikonfirmasi adalah pemanggilan dan pembinaan terhadap pegawai yang ditemukan melanggar ketertiban. Jenis hukuman disiplin tertentu tidak disebutkan dalam keterangan tersebut sebagai hukuman yang sudah dijatuhkan kepada pegawai.
Gubernur Banten Tekankan Nilai Pancasila dalam Budaya Kerja
Pada upacara yang sama, Gubernur Banten Andra Soni bertindak sebagai inspektur upacara. Usai upacara, Andra Soni mengingatkan ASN agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam budaya kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Andra, Pancasila harus menjadi landasan dalam mengambil keputusan, berinteraksi, menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan publik. “Jadikan Pancasila sebagai cara kita bekerja, cara mengambil keputusan, dan cara kita berinteraksi, serta memberikan pelayanan publik kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan,” ujar Andra Soni.
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 tingkat Provinsi Banten tersebut dihadiri Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan, jajaran pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, serta ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Banten.
(Lo/*)







