KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus HGB, Jadwal Pemeriksaan Pekan Ini

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim penyidik pada pekan lalu.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Setyo mengatakan surat panggilan tersebut semestinya telah diterima Nusron.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang dipanggil sebagai saksi berkewajiban memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. KPK belum menyampaikan secara terbuka tanggal pasti pemeriksaan Nusron. Setyo meminta informasi mengenai hari pemeriksaan dikonfirmasi kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dengan demikian, hingga Selasa, 6 Oktober 2026, informasi bahwa Nusron akan diperiksa pada 7 Oktober 2026 belum terkonfirmasi secara resmi. Yang telah dikonfirmasi KPK adalah pemanggilan sebagai saksi dan jadwal pemeriksaan pada pekan ini.

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam konstruksi perkara KPK, Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang disidik KPK dan tidak dengan sendirinya menetapkan Nusron sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menjelaskan perkara tersebut berawal dari persoalan sengketa tanah yang kemudian berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.

Dalam konstruksi yang disampaikan KPK, perantara pihak Summarecon berkomunikasi dengan Erwin yang disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron. Komunikasi tersebut antara lain berkaitan dengan permintaan agar blokir terhadap sertifikat HGB dibuka dan HGB dipecah.

KPK menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta Rp2 miliar. Dalam proses negosiasi, pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.
Menurut konstruksi KPK, uang Rp1,5 miliar kemudian diberikan melalui pihak perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan kepada Sontang Coin sebagai bagian dari dugaan biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi perkara berdasarkan penyidikan KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penyidikan perkara juga diikuti serangkaian penggeledahan.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan yang berkaitan dengan pejabat dan direktorat yang terkait dengan perkara.

KPK menyatakan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.
Penggeledahan kemudian dilakukan di sejumlah lokasi lain, antara lain kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Sampai perkembangan yang disampaikan KPK pada 6 Oktober 2026, Nusron Wahid berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Nusron menyatakan menghormati proses hukum KPK dan menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta memberikan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *