Kasus Kepemilikan Narkoba Warga Bojong Gede, Terungkap Kejanggalan di Persidangan

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Apes benar nasib Fikri (30 tahun) dan Alan (31 tahun), dua sahabat warga Kampung Bambon, Desa Ragajaya – Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Keduanya diciduk polisi lantaran hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya pada akhir April 2026, malah dijerat pasal 114 KUHP dengan tuduhan sebagai sirkulir (pengedar) oleh penyidik Polsek Tajurhalang – Polrestro Depok.

Dalam persidangan pertama dan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan di Polsek Tajurhalang. Pertama, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, Fikri disangkakan sebagai sirkulir dengan barang bukti hasil tangkapan seberat 0,36 gram, sementara Alan memiliki sabu seberat 1,9 gram.

Bacaan Lainnya

“Namun di persidangan, keterangan dalam BAP tidak didukung oleh fakta sebenarnya. Di mana barang bukti sabu Fikri sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya seberat 0,17 gram.  Sementara yang dimiliki Alan hanya 0,36 gram,” kata Boby Dwi Poernomo SH, pengacara Fikri, usai sidang ketiga di PN Cibinong, Selasa (6/10/2026).

Kejanggalan lain dalam kasus ini, ungkap Boby, ialah menghilangnya sosok seorang perempuan bernama Putri yang pada saat penggerebekan polisi sedang bersama Fikri dan Alan. Putri tidak pernah ditahan dan diperiksa. “Sehingga statusnya sebagai saksi atau tersangka tidak jelas, apakah Putri ini cepu pihak kepolisian yang menjebak atau bagaimana perannya,” urainya.

Boby menambahkan bahwa Fikri dan Alan tak pernah menjalani tes urine sejak pertama ditangkap hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. “Tak cuma itu, dua penyidik yang memberikan kesaksian, keterangannya saling berbeda alias tidak selaras dengan BAP Fikri dan Alan. Sehingga muncul kesimpulan, ada sesuatu di dalam kasus ini,” imbuh Boby.

Atas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus kepemilikan narkoba ini, Boby berharap majelis hakim PN Cibinong dapat menyikapinya secara tegas dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara dua warga yang tergolong tak mampu tersebut.

“Terlalu banyak kejanggalan, terlihat jelas ada kriminalisasi dalam kasus ini. Barang bukti tak sesuai, satu orang yang ada di lokasi penangkapan menghilang, kedua terdakwa tak pernah dites urine, keterangan dua saksi dari kepolisian saling berbeda, dan keterangan di BAP kepolisian tak selaras dengan materi tuntutan JPU,” ujarnya

“Saya berharap majelis hakim mencermati hal-hal ini, dan tentunya nanti majelis hakim yang mulia, dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Boby, pengacara muda yang dikenal kerap menangani kasus-kasus yang dialami masyarakat kecil. (Cok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *