Rerata Harian Hotspot Karhutla Turun, Pemerintah Tetap Tingkatkan Kewaspadaan

Kabarindo24jam.com | Jakarta, 14 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan mencatat rerata harian titik panas (hotspot) sebagai indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan dan melanjutkan penanganan secara serius.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyampaikan, berdasarkan data pemantauan hingga 13 Oktober 2026, jumlah hotspot secara nasional menurun signifikan dibandingkan hari sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi intensitas upaya pengendalian karhutla yang dilakukan pemerintah. Sebab, masih ada beberapa wilayah yang perlu diberikan perhatian khusus.

“Secara total enam provinsi (prioritas), ini ada penurunan 11 persen, dan memang perhatian khusus itu ada di Sumatera Selatan. Kalau kita bandingkan periode 17-30 September dan 1-13 Oktober, hotspot di Sumatera Selatan ada peningkatan 92 persen,” ujar Ristianto dalam konferensi pers, Rabu (14/10).

Berdasarkan data pemantauan hingga pukul 21.00 WIB pada 13 Oktober 2026, akumulasi hotspot pada periode 1–13 Oktober tercatat sebanyak 7.519 titik, dengan puncak harian sebanyak 1.029 titik pada 8 Oktober 2026.

Sebagai pembanding, pada periode 17–30 September 2026, akumulasi hotspot mencapai 9.080 titik, dengan rata-rata 649 titik per hari dan puncak harian sebanyak 1.843 titik pada 20 September 2026.

Sementara, secara nasional, penurunan titik api tercatat signifikan dalam dua hari terakhir. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah semakin masif untuk memadamkan titik api.

“Dan kalau dilihat per 13 Oktober ini, ada terjadi penurunan hotspot yang sangat signifikan dibanding 12 Oktober. Secara nasional turun dari 1.085 (titik) di 12 Oktober, menjadi 244 titik. Secara nasional, 24 jam terakhir turun 77,5 persen,” kata dia.

*Lindungi Satwa Liar dan Taman Nasional*

Selain melindungi masyarakat dan kawasan hutan, Kementerian Kehutanan juga memberikan perhatian terhadap satwa liar yang terdampak karhutla.

Sepanjang Januari hingga 10 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan bersama para relawan dan organisasi masyarakat sipil (civil society organizations/CSO) telah menyelamatkan 232 individu satwa liar di enam provinsi prioritas.

Dari jumlah tersebut, satwa yang berhasil diselamatkan terdiri atas 71 orang utan, 76 bekantan, 24 trenggiling, 15 monyet ekor panjang, 9 kukang, serta 37 satwa lainnya, termasuk lutung dan kucing.

“Kementerian Kehutanan tidak hanya fokus melindungi masyarakat, tetapi juga menyelamatkan satwa liar yang terdampak dari kejadian kebakaran hutan dan lahan,” jelas Ristianto.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap penanganan karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Untuk mendukung upaya pengendalian di kawasan tersebut, Kementerian Kehutanan mengerahkan personel lintas instansi serta memperkuat dukungan operasional di lapangan.

Saat ini, sebanyak 117 personel Kementerian Kehutanan telah diterjunkan ke Taman Nasional Tanjung Puting. Selain itu, terdapat 10 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari Taman Nasional Karimun Jawa dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Dukungan tambahan juga melibatkan 372 personel, yang terdiri atas 175 personel Kodam, 112 personel mitra Taman Nasional Tanjung Puting, 30 personel Polres Kotawaringin Barat, 30 personel BPBD Kotawaringin Barat, 15 personel Kodim, dan 10 personel Brimob.

Pengendalian karhutla di kawasan tersebut turut didukung melalui operasi pemadaman dari udara (water bombing) dengan bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BPBD.

Operasi telah dilaksanakan pada 9 September, dilanjutkan pada 20–22 September di Resort Teluk Pulai, kemudian kembali diperkuat melalui permohonan dukungan pada 2 Oktober untuk wilayah Kotawaringin Barat dan Seruyan, serta pada 9 Oktober untuk penambahan sasaran di Resort Pesalat dan Tanjung Harapan.

“Jadi ini upaya yang sudah kita laksanakan sepanjang kurang lebih 10 bulan terakhir dari Januari hingga Oktober 2026,” kata dia.

(LS/*)

Source : Kemenhut & Kemenkopolkam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *