Kabarindo24jam.com | Jakarta, 14 Oktober 2026 – Jumlah tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera terus bertambah. Hingga 13 Oktober 2026, Polri telah menetapkan 223 orang tersangka perorangan dari total 273 laporan polisi.
“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10).
Rinciannya, 12 tersangka di Polda Kalimantan Barat, 65 tersangka di Polda Riau, 48 tersangka di Polda Sumatera Selatan, 39 tersangka di Polda Kalimantan Tengah, dan 31 tersangka di Polda Kalimantan Timur.
Lalu, 14 tersangka di Polda Jambi, 8 tersangka di Polda Kalimantan Selatan, 3 tersangka di Polda Kalimantan Utara, 2 tersangka di Polda Sulawesi Tenggara, dan 1 tersangka di Polda Sulawesi Selatan.
Selain itu, polisi juga menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam kasus karhutla ini. Luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” ucap Pipit.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polri dan kementerian terkait berkembang signifikan.
Ia menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha yang melakukan pelanggaran terkait karhutla.
“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.
Sementara Kementerian Kehutanan saat ini menangani penanganan pidana 17 korporasi. Sebanyak 26 korporasi telah mendapatkan sanksi administratif.
“Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah _link up_ berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujarnya.
(LS/*)
Source : Kemenhut & Kemenkopolkam






