Kabarindo24jamcom | NABIRE,
PAPUA TENGAH – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kegiatan pertambangan emas di area seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari (KEL), Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026.
Penertiban dilakukan setelah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026.
Operasi tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH.
Hadir pula Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, bersama sejumlah pejabat kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan kegiatan, penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
IUP seluas 3.500 hektare dicabut
Pencabutan izin PT KEL tercantum dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa hasil penelusuran Satgas PKH menemukan kegiatan pertambangan emas yang melanggar ketentuan, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Perusahaan juga disebut tidak memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pelaksanaan pemulihan lingkungan.
Luas wilayah izin perusahaan yang dicabut dilaporkan mencapai 3.500 hektare.
Angka tersebut berbeda dari luas 275,36 hektare yang menjadi area penertiban di lapangan.
Setelah pencabutan IUP, perusahaan tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan penambangan maupun memasarkan hasil tambangnya berdasarkan ketentuan yang diumumkan. Kewajiban pemulihan lingkungan, pembayaran tunggakan pajak dan royalti, serta penyelesaian hak purnakaryawan juga tetap harus dipenuhi.
Empat pejabat tinggi hadir dalam penertiban Kehadiran Menteri Pertahanan, Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung dalam kegiatan yang sama terkonfirmasi melalui laporan penertiban pada 22 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Satgas PKH
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, klaim bahwa kegiatan tersebut merupakan kali pertama keempat pejabat turun bersama ke lapangan belum dapat dipastikan tanpa penelusuran menyeluruh atas kegiatan-kegiatan sebelumnya.
Dalam keterangan mengenai pelaksanaan tugasnya, Sjafrie menyatakan bahwa penertiban akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Temuan tenaga kerja asing dalam perkara tambang ilegal
Persoalan tambang ilegal di Nabire juga pernah ditangani aparat sebelum operasi pada Oktober 2026.
Pada 13 Mei 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan mengumumkan pengamanan tujuh warga negara China dalam operasi tambang emas tanpa izin di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire.
Saat itu, petugas juga mengamankan 10 alat berat dan menyerahkan ketujuh warga negara asing tersebut kepada kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan berbeda, laporan penertiban PT KEL pada Oktober menyebut 17 tenaga kerja asing ditemukan di lokasi pada 4 Agustus 2026 dan kemudian dideportasi.
Kedua peristiwa tersebut harus dibedakan berdasarkan tanggal dan lokasi. Belum cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa seluruh orang yang diamankan dalam operasi Mei merupakan kelompok yang sama dengan 17 tenaga kerja asing yang disebut dalam laporan mengenai PT KEL.
Pemerintah juga perlu memastikan status hukum kawasan, pengamanan aset, pemenuhan kewajiban perusahaan, dan mekanisme pengelolaan berikutnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan pascapenertiban
Pencabutan izin dan penutupan operasional menempatkan pemulihan lingkungan serta penanganan kewajiban perusahaan sebagai bagian penting dari tindak lanjut penertiban.
Penertiban PT KEL menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan di Nabire. Perkembangan berikutnya mencakup tindak lanjut pencabutan izin, pemulihan kawasan, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
(Los/)






