Bareskrim Ungkap Dugaan Judi Online Boxkia di Jakarta Barat, Empat Orang Ditangkap

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menangkap empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam pengelolaan situs, mulai dari operasional, promosi, layanan pengguna hingga keuangan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto, penyelidikan bermula dari patroli siber pada September 2026 yang menemukan situs dengan mekanisme permainan menyerupai spin game atau gacha.

Bacaan Lainnya

Dalam mekanisme tersebut, pengguna disebut memakai mata uang virtual untuk mengikuti putaran dan memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, figur aksi, atau kartu. Barang yang diperoleh kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Penyidik menduga mekanisme permainan dan transaksi yang disediakan situs tersebut berkaitan dengan praktik perjudian online. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Empat orang ditangkap
Empat orang yang diamankan masing-masing bernama Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica. Menurut keterangan penyidik yang diberitakan pada 21 Oktober, mereka diduga menjalankan fungsi berbeda dalam operasional Boxkia.

Jhiazi Chen diduga bertanggung jawab atas operasional kantor, termasuk pembagian pekerjaan dan promosi situs. Farhan Akbar Djafar diduga menangani pekerjaan kreatif, desain, penyuntingan konten, serta publikasi materi promosi melalui media sosial.

Sementara Alfi Sena Pradipta diduga menjalankan fungsi layanan pelanggan dan administrasi pengguna. Lesica diduga menangani pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana.

Penyidik menyebut keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan status hukum tersebut tidak menghilangkan hak mereka untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Transaksi elektronik menjadi bagian penyelidikan. Dalam keterangan penyidik, sejumlah saluran pembayaran diduga digunakan untuk mendukung transaksi pada situs Boxkia, antara lain BRIVA, QRIS, dan aset kripto USDT.

Adapun penarikan dana pengguna disebut diduga melalui rekening Bank Permata dan BRI yang menggunakan layanan DOKU. Informasi tersebut merupakan bagian dari hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM dari bank di Indonesia dan China serta perangkat telepon genggam. Barang elektronik tersebut akan diperiksa untuk membantu mengungkap aktivitas situs dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Bareskrim menyatakan penyidikan mencakup pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan forensik digital atas barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan dalam operasional situs.

Perkara ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan, termasuk untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Dalam keterangan awal pada 21 Oktober, penyidik menyebut rencana penggeledahan kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat. Laporan lanjutan pada 22 Oktober kemudian memberitakan penggeledahan kantor terkait. Rincian hasil penggeledahan dan barang bukti yang secara khusus ditemukan di lokasi perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Pengungkapan kasus Boxkia menempatkan pengelolaan situs, sarana transaksi elektronik, serta dugaan aliran dana sebagai bagian dari penyidikan.

Besaran nilai transaksi, jumlah pengguna, keuntungan yang diduga diperoleh, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak dapat dipastikan tanpa data resmi yang mendukung. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti elektronik, penelusuran transaksi keuangan, dan proses hukum terhadap para tersangka.

(Los/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *