Home / Headline / Hukum

Kamis, 6 Mei 2021 - 03:45 WIB

Hasil Audit BPKP, Ada Kelebihan Bayar Rp 74 Miliar Dalam Pengadaan Bansos Covid-19 di Jabodetabek

Sekjen Kementrian Sosial Hartono jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Menteri Sosial Julian P Batubara

Sekjen Kementrian Sosial Hartono jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Menteri Sosial Julian P Batubara

JAKARTA — Sidang kasus suap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021), menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial Hartono Laras sebagai saksi.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Hartono menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan temuan harga yang lebih mahal dalam pengadaan bansos sembako covid-19 di wilayah Jabodetabek dari hasil auditnya.

“Pemeriksa dari BPKP menyampaikan hasil pemeriksaan, ada selisih atau kemahalan harga dalam pengadaan barang seperti goodie bag dan item sembako untuk Bansos Covid-19 sekitar Rp 74 miliar,” ucap Hartono.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Asabri Bakal Dimiskinkan, PPATK Suplai Informasi Aset

Selisih harga itu, lanjut dia, terkait pembayaran kepada vendor yang ditunjuk untuk mengadakan item sembako yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima Bansos.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kemudian mempertanyakan ke mana larinya uang sebanyak Rp 74 miliar tersebut. Hartono menjawab, uang itu berada di para vendor bansos sembako. Karena itu, BPKP pun meminta Kemensos untuk menagih ke vendor.

“Sebagian kelebihan uang itu sudah dikembalikan, dan sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi kepada BPKP serta ada yang belum mengembalikan sama sekali,” jelasnya.

Lantaran adanya vendor yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut, Hartono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Sekarang sudah ada di Kejaksaan untuk membantu penyelesaian tindak lanjut dari pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Berakhir Anti Klimaks, Perebutan Kursi Ketua Umum Kadin Indonesia Selesai Secara Adat

Tindakan paksa dengan melibatkan Kejaksaan, tambah Hartono, disebabkan para vendor tidak terlihat memiliki itikad baik mengembalikan meskipun telah melampaui waktu 60 hari yang ditentukan sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

Dalam kasus korupsi ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp 32,4 miliar. Uang itu dikumpulkan dari fee yang dipungut ke para pengusaha yang mengikuti proyek pengadaan Bansos melalui kuasa pengguna anggaran (KPA).

Yajru, pejabat berwenang atas kegiatan pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya. (***/Nur)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK