JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata masih mengandalkan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyediaan hunian untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Hal itu pun menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD DKI Jakarta 2020, Senin (31/5/2021). “Pemprov DKI masih mengandalkan pendanaan yang bersumber dari APBD dalam kegiatan penyediaan unit hunian untuk MBR,” kata Anggota BPK Bahrullah Akbar di acara itu.
Meski Pemprov DKI sudah mengupayakan sumber pendanaan melalui kompensasi pelampauan KLB dan kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), namun BPK menilai realisasi pemenuhan tersebut belum optimal. Itu terbukti dengan masih banyaknya kewajiban yang belum dipenuhi Pemprov DKI.
Kemudian, BPK juga menyoroti pengadaan lahan yang belum mendukung pengadaan rusunawa. Pasalnya, pemenuhan jumlah unit hunian melalui pembangunan rusunami dan rusunawa yang oleh Pemprov DKI, masih jauh dari target dalam RPJMD.
“Sementara itu, hunian yang dibangun masih ditemukan beberapa permasalahan. Di antaranya, kondisi hunian tidak layak, karena rusak dan belum ada akses sarana pendukung. Kemudian, tipe hunian yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan MBR,” pungkas Bahrullah. (***/Husni)