Sabtu, 10 Mei 2025

Kejaksaan Bongkar Korupsi Dana Hibah Lembaga Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya – Jawa Barat berhasil membongkar tindak pidana korupsi dana Hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018 untuk lembaga keagamaan.

Temuan kasus tersebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Dimana, terdapat temuan kerugian daerah yang mencapai Rp. 5,2 Milyar lebih.

Dalam kasus yang sama dengan kasus penyunatan dana bantuan lembaga keagamaan di Banten itu, Kejari Tasikmalaya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).

Para tersangka merupakan pengurus partai, karyawan honorer, ketua yayasan pendidikan agama hingga guru honorer. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, mereka ketahuan memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

“Kami tetapkan sembilan tersangka dalam korupsi Dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Kerugian negara mencapai Rp.5.280.000.045.000,” kata M Syarif SH MH, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/8/2021).

Yang memprihatinkan, uang hasil korupsi itu digunakan oleh oknum pengurus salah satu Partai Politik untuk pencalonan legislatif tahun 2019. Tetapi, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu. “Jadi ada uang korupsi ini dipakai nyalon legislatif,” terang Syarif.

Baca Juga :  Serap Aspirasi dan Komunikasi dengan Masyarakat, Bupati Bogor Gelar Boling

Modus para tersangka dengan mengawal dana hibah ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka. Pelaku langsung melakukan pemotongan diberbagai tempat hingga di jalan yang sepi pasca pencairan.

Syarif menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya temuan BPK atas laporan pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. “Ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban atau LPj,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2.655.000.000.500. “Kemudian, kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” terang dia.

“Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti,” tambah Syarif seraya menyebutkan dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga.

“Dengan besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp 5.925.000.300.000. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645.000.255.000,” pungkasnya. (***/Tian)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini