Usung Pesan Bupati Bogor, Sekda Minta Perangkat Daerah Implementasi Program MCSP KPK

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, meminta kepada pihak Inspektorat dan seluruh pimpinan perangkat daerah (Dinas/Badan dan Satuan) untuk memperketat pengawasan internal dan menindaklanjuti hasil evaluasi lembaga pengawas.

Bahkan, Ajat menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini berfokus penuh pada implementasi program MCSP KPK dan penyelesaian LHP BPK sebagai tindak lanjut atas kesepakatan bersama KPK dalam pertemuan di Bandung baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Adapun pola penilaian MCSP KPK pada tahun 2026 ini mengalami perubahan dibanding tahun 2025. Jika sebelumnya perangkat daerah hanya diminta melengkapi portofolio atau dokumen pendukung, tahun ini penilaian berfokus pada tahap implementasi dan analisis data.

“Seluruh perangkat daerah diwajibkan menyampaikan data relevan yang nantinya dianalisis oleh Inspektorat sebagai dasar pelaporan dan evaluasi. Ini menjadi perhatian serius. Bapak Bupati menitipkan pesan agar seluruh perangkat daerah benar-benar memberikan perhatian penuh terhadap MCSP KPK,” tegas Sekda Ajat dalam keterangannya yang dikutip, Senin (10/8/2026).

Bupati Bogor Rudy Susmanto, tambah Ajat, juga memberikan perhatian besar terhadap percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Karenanya, Sekda AJat mengimbau seluruh perangkat daerah agar memiliki ritme kerja yang sama, dimana kesadaran mandiri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik menjadi kunci utama.

“Saat ini sistem tata kelola pemerintahan sudah terbuka penuh. Tidak ada lagi data yang bisa disembunyikan karena KPK memiliki akses langsung ke berbagai instrumen data, seperti Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dengan demikian, setiap data yang disampaikan dapat diverifikasi secara langsung,” imbuh dia.

Sebagai informasi, MCSP merupakan instrumen KPK untuk mengukur dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Terdapat sejumlah area intervensi yang menjadi fokus pencegahan korupsi dan masing-masing memiliki indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Area intervensi MCSP itu mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

MCSP dirancang untuk membantu pemerintah daerah mengidentifikasi dan mengelola risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Melalui indikator dan dokumen pembuktian yang telah ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengetahui aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Cok*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *