Senin, 12 Mei 2025

Untuk Memenuhi Hak Rakyat, Kemendagri Bangun Sistem Pemilihan yang Lebih Baik

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mempersiapkan pembangunan politik bangsa ke depan melalui pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang lebih baik di masa mendatang.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik & PUM Kemendagri, Syarmadani mengatakan, meski hal itu membutuhkan proses dan waktu yang panjang, Kemendagri berupaya memastikan hak rakyat Indonesia untuk memilih dengan ikut hadir di TPS bisa terpenuhi oleh pemerintah.

Karena itu Syarmadani menuturkan, Kemendagri menetapkan target dalam pembangunan politik antara lain meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilul. “Tentu ini menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Syarmadani dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Syamardani menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pemilu sudah sangat baik, apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Misalnya, pada Pemilu 2019 tingkat partisipasi sudah mencapai 81,93 persen atau 158.012.506 pemilih. Dan pada Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi ternyata partisipasi masyarakat mencapai 76,09 persen.

Menurut Syarmadani lagi, pekerjaan besar yang harus melibatkan banyak pihak adalah, pertama meningkatkan kesadaran pengguna hak pilih bahwa mereka memilih atas kesadaran dan atas dasar pemahaman yang benar. Kedua, pemilih mengenal siapa calonnya. Ketiga, meningkatkan peran para pemilih perempuan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Murka, Perintahkan Usut Tuntas Teror di Sigi

Dalam kesmepatan yang sama, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Peran pemerintah diatur dalam Pasal 133A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Berdasarkan ketentuan ini KPU berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah dan pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan pilkada.

Berdasarkan Data KPU, walaupun dalam kondisi pandemi, ada peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan 2020 dibandingkan pilkada 2015 2018. Dimana tingkat partisipasi pemilihan pada 2015 sebesar 69,35 persen, tahun 2017 naik jadi 74,89 persen, tahun 2018 sebesar 74,92 persen dan pada 2020 sebanyak 76,09 persen. (***/Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini