Kamis, 28 Maret 2024

Rekomendasi Ombudsman Soal Pegawai KPK, Menuai Kecaman Masyarakat Luas

JAKARTA —  Rekomendasi khusus Ombudsman Republik Indonesia terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoal sejumlah kalangan, lantaran dinilai telah mengintervensi KPK yang menjalankan perintah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah.

Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar menegaskan, selain telah mengintervensi kewenangan sesama lembaga pemerintah, Ombudsman juga dianggap terlalu lebay dan bahkan bisa dikatakan mengada-ada.

“LPPI tidak setuju dengan rekomendasi Ombudsman yang menyebutkan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK. Itu tuduhan yang mengada-ada dan sangat tidak logis,” kata Dedi dalam siaran persnya yang diterima pada Rabu (11/8/202!).

Karena itu, tegas Dedi, LPPI sebagai unsur masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi ombudsman tersebut. LPPI juga menilai Ombudsman seharusnya tak mencampuri urusan TWK yang dilaksanakan KPK sebagai bagian dari proses peralihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara ((ASN).

Seperti diketahui, salah satu butir rekomendasi Ombusman ialah KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan Nomor 652. Butir rekomendasi inilah yang dianggap LPPI sebagai intervensi sekaligus melawan UU.

”Bagaimana mungkin dapat di jalankan jika rekomendasinya seperti itu? Mengingat KPK menjalankan ketentuan perundang – undangan. Sebab kita tahu, bahwa pelaksanaan TWK merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN,” kata Dedi.

Baca Juga :  Elektabilitas Prabowo dan Ganjar Diatas Anies dan Ridwan Kamil

Dia menambahkan, Ombudsman harusnya lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga ombudsman tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK. Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI.

“Soal kepegawaian merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.

Indonesia, lanjut Dedi, menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Otoritas KPK sangat jelas, diatur oleh UU, sehingga Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal atau tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

“Atas dasar itulah, maka LPPI mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi ombudsman. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan. Dan KPK juga lembaga pemberantasan korupsi yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” pungkas Dedi. (***/Louis)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini