BENGKULU UTARA — Setelah menjalani penderitaan di dalam sel penjara selama 6 bulan atas tuduhan pencurian dan pemerasan yang tak pernah dilakukannya, Cani Diah Carmila (23) dan Ujang Cikwan (65), akhirnya bisa menghirup udara segar di luar sel.
Ini menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang memberikan vonis bebas kepada Cani dan Ujang dalam sidang yang digelar pada Senin sore (27/9/2021).
“Ya, hasil keputusan majelis hakim, bahwa keduanya dibebaskan karena dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti,” kata Eldi Nasali SH.MH, Humas PN kelas II Arga Makmur yang ditemui kabarindo24jam.com,
Ditambahkannya, dakwaan atau tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur dari dakwaan, yakni pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan.
Tuduhan pencurian dan kekerasan terhadap Cani dan Ujang yang bermula dari laporan Aris Kasmandi itu, ternyata tidak terbukti sehingga majelis hakim memutuskan Cani dan Ujang bebas demi hukum karena secara murni keduanya tidak bersalah.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Julisti Anwar SH, menyambut gembira atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Menurut Julisti, dari awal dirinya mendampingi Cani dan Ujang, tidak ada fakta atau bukti yang mencukupi terpenuhinya unsur pidana yang dilakukan kedua kliennya.
“Tduhan ustad Aris Kasmandi kepada klien kami terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sehingga sangat pantas klien kami berdua mendapatkan keadilan dengan kebebasan,” jelas Julisti.
Ditambah olehnya, dia mendapat informasi bahwa segala tuduhan oleh ustad Aris Kasmandi hanya untuk menghindari tanggung jawab perlakuannya kepada Cani dan Ujang. “Akibatnya, munculah laporan yang dilakukan Aris kepada kedua klien kami,” pungkasnya. (WHS)