Home / Hukum

Rabu, 10 November 2021 - 00:14 WIB

KPK Terima Dokumen Formula E dari Pemprov DKI, Penyelidikan Kian Kencang

JAKARTA – Seakan ingin bersikap kooperatif terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek balapan Formula E, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mendadak datang gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/22/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E yang memunculkan kegaduhan publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan balap mobil listrik Formula E.

“Kami siap untuk bekerja sama dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor good corporate governance, risk, and compliance, sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta” jelas Widi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Polisi Militer Tetapkan Empat Oknum Prajurit Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wartawan

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah menyerahkan dokumen terkait pelaksanaan Formula E. Setelah dokumen diterima, ucap Ali, pihaknya akan menelaah dan melakukan kajian.

“Tim Penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini,” kata Ali kepada wartawan.

Meski akan melakukan kajian dan telaah, Ali belum memaparkan lebih lanjut perihal dugaan korupsi terkait ajang balap mobil listrik itu. Sebab saat ini, proses pengusutan masih dalam pendalaman keterangan dan bukti.

Baca Juga :  Dongkrak Kinerja, Kejaksaan Agung Rombak Jajaran

“Saat ini KPK belum bisa menyampaikannya kepada publik mengingat perkara ini masih dalam proses tahap penyelidikan, jadi masih sangat rentan dan benar-benar kerja senyap,” ungkap Ali.

Selanjutnya, Ali berharap Pemprov DKI terus kooperatif bila dipanggil untuk dimintai keterangan dan konfirmasi lanjutan. “Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara,” tegas dia.

“Kami mengajak publik terus memantau dan mengawasi kerja-kerja KPK agar ikhtiar pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” imbuh Ali.

Menariknya, dalam penyerahan dokumen ke KPK ini, Widi dan Syaefuloh didampingi dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yakni Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. (CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta