JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kepastian bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan para pejabat negara.
Selain gaji ke-13 dan THR, dalam keterangannya pada Jumat 15 April 2022, Jokowi menyatakan secara tegas akan menambah tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri yang selama ini mendapatkan tukin atau tunjangan kinerja.
Tahun lalu, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan yang Bersumber APBN.
Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang mengacu PMK Nomor 42/PMK.05/2021:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Rp 8. 793.000,00 lain
C. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000,00
d. Anggota Rp 7.993.000,00
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Rp 9.592.000,00
b. Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000,00
C. Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 5.352.000,00
d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp 5. 242.000, 00
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10www.jdih.kemenkeu.go.id, Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.235.000,00
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 2 .569.000,00
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 2. 971.000,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2. 734.000,00
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.154.000,00
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 3.738 .000,00
C. Pendidikan DII/DIII/sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.963 .000.00
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.41 l.000,00
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.046.000,00
d. Pendidikan S 1 /DIV/sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.489.000,00
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.043.000,00
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4. 765.000,00
e. Pendidikan S2 / S3 / sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3. 713 . 000,00
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.306.000,00
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.110.000,00.
Sebelumnya, Jokowi pada akun instagram resminya Kamis 14 April 2022 mengatakan, telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat negara.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Jokowi.
Jokowi menegaskan, pemberian tukin 50 persen kepada ASN, TNI dan Polri merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang selama ini berjuang mengatasi pandemi Covid-19.
“Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air selama dua tahun terakhir ini,” kata Jokowi.
“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Jokowi. (CP/**)