Home / Entertainment

Senin, 2 Mei 2022 - 00:40 WIB

Anak Raja Dangdut Bebas dari Penjara di Hari Raya

JAKARTA — Penyanyi sekaligus putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Setelah menjalani dua per tiga masa tahanan, ditambah dengan remisi terkait hari besar keagamaan, Ridho Rhoma dibebaskan bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 2022 tanggal 2 Mei 2022.

Sedianya, Ridho dinyatakan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022 mendatang. Mendapat remisi di hari lebaran, kebebasannya pun dipercepat menjadi tanggal 2 Mei 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak ayal, ia pun mengucap syukur.

“Alhamdulillah, hari ini saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” kata Ridho di Lapas Cipinang seraya menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih atas apa yang dilakukan dan didapatinya selama menjalani proses hukum.

Baca Juga :  4 Tahun Menjanda, Nafa Urbach Trauma Pada Pria

“Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada KA Lapas Cipinang Jakarta Timur yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan sebelumnya sudah memberikan pernyataan jika SK (Surat Keputusan) remisi Lebaran untuk Ridho Rhoma sudah terbit. Maka dari itu, per tanggal 2 Mei 2022 ini Ridho Rhoma langsung dibebaskan dan sudah bisa berkumpul bersama keluarga merayakan Idulfitri.

“Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat,” ujarnya.

Baca Juga :  Perut Angela Gilsha, Impian Pria Nakal

Seperti yang diketahui, Ridho Rhoma Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu dan kedapatan memiliki tiga butir ekstasi. Ia lantas divonis hukuman penjara selama 2 tahun pada September 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019 silam. Kala itu, Ridho kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan dijatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. (DED/**)

Share :

Baca Juga

Entertainment

Kapolri & Jaksa Agung Ditarik Nikita Mirzani ke Persidangan, Reza Gladys Terpojok!

Entertainment

Dari Balik Jeruji, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 100 Miliar

Entertainment

Raffi Ahmad Dituding Kecipratan Proyek MBG, Begini Kata BGN

Entertainment

Aldi Maldini Tipu Penggemar Dengan Modus Makan Malam Bersama Fans

Entertainment

Proses Hukum Kelamaan, Nikita Mirzani Gugat Kapolri dan Jaksa Agung

Entertainment

Akhirnya sah! Kisah cinta Luna Maya Berujung di Pelaminan
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Entertainment

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Entertainment

Internasional Rain Festival Hadirkan Kolaborasi Seniman Mexico, Italia, Jerman dan Singapura