Home / Hukum

Rabu, 8 September 2021 - 23:15 WIB

“Abang jago” Pemalak Pedagang Buah Diciduk Tekab Polsek Sunggal

MEDAN — Dua orang “Abang jago” yang memalak seorang wanita pedagang buah di Jl. Gatot Subroto Kel. Simpang Tanjung Kec. Medan Sunggal, yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Penangkapan itu diungkapkan Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Selasa (07/09/2021)

Dijelaskan Budiman, aksi pemalakan terhadap wanita pedagang buah tersebut terjadi pada Sabtu (04/09) sekira pukul 15.40 WIB di Jalan Gatot Subroto, dilakukan oleh AF alias Fikri (43) warga Jl. Sei Mencirim Desa Sukamaju dan RMP alias Roni (47) warga Jl. Elang Kel. Sei Sikambing.

Baca Juga :  Bukan Suap, Eks Penyidik KPK Akui Bahwa Aziz Syamsudin Cuma Pinjamkan Uang

Apes bagi kedua pelaku, sang pedagang memvideokan aksi keduanya kemudian memviralkan ke media sosial. Kapolsek Sunggal yang mendapatkan laporan tentang adanya rekaman video yang viral tersebut langsung memerintahkan Team Khusus anti bandit menyelidiki kejadian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (05/09) sekira pukul 23.00 wib, team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman berhasil mengamankan AF alias Fikri, saat berada di Jl. Pasar Besar Desa Sei Semayang.

Baca Juga :  Terkait Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar, 13 Orang Diciduk Tim Anti Teror di 4 Daerah

“Selanjutnya team mengamankan RMP alias Roni di Jalan Elang. Saat kami tunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

“Keduanya saat ini kami lakukan pembinaan, dan keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum,” tambah dia.

Terkait video tersebut, hingga saat ini korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Karena itu, Budiman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, agar dapat kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (Iwanda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta