• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Olahraga

AD/ART Ikatan Motor Indonesia Direvisi, Pengurus Kabupaten dan Kota Disahkan

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
30 Januari 2022
in Olahraga
0
AD/ART Ikatan Motor Indonesia Direvisi, Pengurus Kabupaten dan Kota Disahkan

JAKARTA — Penyempurnaan AD/ART IMI Tahun 2021 menjadi AD/ART IMI Tahun 2022 telah disahkan langsung oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo. Dengan demikian, sekitar 27 pasal dalam Anggaran Dasar dan 24 pasal dalam Anggaran Rumah Tangga telah direvisi untuk kebutuhan organisasi IMI.

Yaitu, terkait kepengurusan IMI di tingkat Pusat, membentuk kepengurusan IMI hingga tingkat Kabupaten/Kota, serta menghadirkan Badan Penyelesaian Sengketa, yang merupakan peradilan IMI dalam memeriksa dan memutus sengketa berupa banding terhadap keputusan Panel Banding dan Panel Disiplin.

Dimana yang krusial adalah soal pembentukan IMI Kabupaten/Kota dilakukan oleh IMI Provinsi, kemudian disahkan oleh IMI Pusat. Dan dipastikan, kehadiran IMI Kabupaten/Kota tidak akan mengurangi kewenangan IMI Provinsi seperti dikuatirkan sebelumnya.

“Sebab rekomendasi event otomotif serta pengesahan klub otomotif di tingkat kabupaten/kota, tetap menjadi kewenangan IMI Provinsi,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IMI 2021 di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga :  Brasil Vs Argentina di Copa America 2021, Final Impian Lionel Messi Jadi Juara

Para pengurus IMI Pusat yang hadir antara lain, Badan Pembina Prasetyo Edi Marsudi, Badan Pengawas Jeffrey JP dan Brigjen Pol Syamsul Bahri, Bendahara Umum Effendi Gunawan, Wakil Ketua Umum Organisasi A. Riyanto, Wakil Ketua Umum Olahraga Mobil Ananda Mikola, Wakil Ketua Umum IT dan Digital Tengku Irvan Bahran.

Kemudian Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Event Internasional Happy Harinto, Wakil Sekretaris Jenderal Iwan Budi Buana, Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis dan Andrys Ronaldi, Komunikasi dan Media Sosial Joelene Marie, Dwi Nugroho, dan Hasby Zamri, serta Direktur Organisasi Nasrul Fuad. Hadir pula pengurus IMI Provinsi dari 33 Provinsi.

Bamsoet yang juga Ketua MPR ini menjelaskan, kehadiran kepengurusan IMI hingga tingkat kabupaten/kota merupakan kebutuhan organisasi yang sudah diidamkan sejak lama. Namun selama ini tersumbat, hingga akhirnya sumbatan tersebut berhasil diselesaikan melalui Munaslub 2021.

Diharapkan, kehadiran IMI hingga tingkat kabupaten/kota akan memudahkan pembinaan sekaligus menggali lebih banyak lagi potensi balap dari generasi muda yang ada 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Sekaligus memperluas kerjasama dengan berbagai pihak, dari mulai bupati/walikota dan jajaran pemerintahan daerah, hingga kerjasama dengan Kapolres dalam pembinaan klub.

Baca Juga :  Satu Medali Emas untuk Kabupaten Bogor dari Cabor Binaraga

“Sekaligus bekerjasama dengan KONI daerah setempat dalam penyaluran dana pembinaan, karena sesuai ketentuan, setiap pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota mendapatkan dana pembinaan dari KONI,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini juga menerangkan, Badan Penyelesaian Sengketa, kehadirannya sangat diperlukan untuk memastikan keadilan terhadap berbagai sengketa yang terjadi di tubuh IMI.

Terutama dalam mempertimbangkan untuk memutuskan keberatan Panel Banding (PNOKB) dan Panel Disiplin (pelanggaran AD/ART IMI). Mengingat seringkali terjadi adanya perbedaan pendapat argumentasi antara panelis banding dan disiplin dengan terlapor.

“Badan Penyelesaian Sengketa IMI dibentuk oleh Bidang Organisasi IMI Pusat. Tugas dan wewenangnya berada diluar tugas dan wewenang Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara,” pungkas Bamsoet. (***/Mesa)

Previous Post

Tugas kerja Pimpinan KPK Berubah, Alexander Pimpin Bidang Eksekusi dan Penindakan

Next Post

Myanmar Hancur Lebur, Campur Tangan Dunia Sangat Mendesak

Next Post
Myanmar Hancur Lebur, Campur Tangan Dunia Sangat Mendesak

Myanmar Hancur Lebur, Campur Tangan Dunia Sangat Mendesak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .