JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang kerap disebut-sebut terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/4/2021).
Namun kepada wartawan, Herman mengaku datang hanya untuk mengklarifikasi sejumlah hal berkaitan kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
“Ya biasa ke KPK, harus menghormati hukum. Jadi saya melakukan klarifikasi sejumlah hal kepada penyidik biar clear,” ucap Herman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Herman merinci bahwa ia ditanya tiga pertanyaan oleh penyelidik KPK seputar tugasnya di Komisi III DPR dan perusahaan miliknya. Akan tetapi, ia dengan tegas membantah dirinya terlibat dalam kasus suap bansos Covid-19.
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, politikus PDI Perjuangan tersebur dipanggil untuk diminta keterangannya terkait penyelidikan pengadaan bansos Covid-19 yang telah menjerat Menteri Sosial Julian Batubara.
Namun, Ali enggan membeberkan materi klarifikasi terhadap Herman. “Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial; Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Selain itu, sebagai pemberi suap, KPK menjerat Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta yang proses persidangannya saat ini sedang berlangsung.
KPK menduga Juliari menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako.
Juliari menerima fee tiap paket bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku PPK sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini sedang menjalani proses persidangan si Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pihak pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan menghadapi sidang putusan hakim pada Senin (3/5/2021) mendatang.
Dimana, Harry dan Ardian masing-masing telah dituntut hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (***/CP)