Kabarindo24jam.com | Bogor – Polisi resmi menetapkan DF (44), pria asal Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman menggunakan airsoft gun terhadap pengendara motor di Jalan Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor. Saat ini DF telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Senin (16/6/2025).
AKP Aji menjelaskan, DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman. Dengan jeratan pasal tersebut, DF terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“(Dijerat) Dugaan tindak pidana kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan senjata api dan atau pengancaman dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Aji.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul kepemilikan airsoft gun yang digunakan DF, serta mendalami kemungkinan apakah senjata tersebut pernah digunakan untuk aksi kriminal lainnya.
“Masih kita dalami terkait asal-usul airsoft gun tersebut, sudah digunakan sejak kapan dan untuk keperluan apa,” tambahnya.
DF sebelumnya diamankan pada Sabtu (14/6/2025) malam usai melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Raya Sholeh Iskandar dengan mengendarai mobil Starlet merah. Dalam aksinya, DF mengacungkan airsoft gun ke arah pemotor yang dinilainya menghalangi jalan.
Motif dari aksi koboi jalanan ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus. DF mengaku tersinggung dan kesal karena pengendara motor tidak memberikan jalan meski dirinya sudah membunyikan klakson.
“Pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson. Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pengguna jalan atau pemotor,” jelas Eko.
Aksi DF yang mengancam pemotor sempat terlihat oleh anggota Opsnal Narkoba yang sedang berpatroli di lokasi kejadian. Petugas yang merasa situasinya membahayakan langsung mengejar dan mengamankan DF beserta barang bukti airsoft gun jenis HS.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan etika dalam berlalu lintas serta tidak membawa atau menggunakan senjata di jalan karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan orang lain.