Home / Hukum

Senin, 14 Februari 2022 - 14:02 WIB

Aktivis Soroti Ijon Bank DKI 180 Miliar untuk Fee Formula E

JAKARTA — Kalangan aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih pro aktif dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyelewengan dana negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah. Lembaga anti rasuwah itu diminta tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Sebagai contoh, KPK harus pro aktif menindaklanjuti temuan dugaan ijon Bank DKI sebesar Rp 180 miliar untuk penyelenggaraan Formula E. Sebab hal ini cukup kuat dugaan pelanggarannya karena anggaran sudah turun meski belum menjadi peraturan daerah APBD.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandatangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN atau APBD untuk proyek terkait turun,” Ketua Barikade 98 Jawa Barat, Budy Hermansyah, dalam keterangan persnya, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga :  Terkait Penyebutan Ponpes, Kepala Badan Anti Terorisme Minta Maaf

“Jadi sesuai dengan PP 54 tersebut, pembayaran dengan mengijon ke Bank DKI merupakan perbuatan terlarang atau diharamkan. Melakukan kontraktual untuk kegiatannya pun dilarang,” tambah Budy yang mengaku gemas dengan penanganan kasus korupsi Formula E.

Dengan terjadinya praktik ijon anggaran ke Bank DKI sebesar Rp 180 miliar, menurutnya, ini sudah pasti menimbukan banyak pertanyaan. “Kenapa itu bisa terjadi? Atau kenapa Bank DKI sampai mau mencairkan anggaran sebesar itu untuk keperluan Formula E, di saat APBD nya belum selesai dibahas atau belum disahkan?” tanya Budi.

Jika pakai pendekatan normatif, lanjut Budy, pasti pencairan tersebut sangat mustahil terjadi apalagi selevel pejabat terkait di Pemprov DKI dan pejabat Bank DKI tahu betul tentang aturan pengelolaan APBD.

Baca Juga :  Kasus Bansos Penanganan Covid Terus Dikembangkan oleh KPK

“Karena sudah rutin melakukannya tiap tahun. Jadi ini perlu ditelisik oleh lembaga anti rasuah KPK, kenapa ijon ke Bank DKI tersebut bisa terjadi, apa ada keterlibatan dari pihak pihak tertentu yang melakukan tekanan atau intervensi, sehingga para pejabat terkait berani melanggar aturan,” katanya.

Dia pun tidak menolak jika disebut berharap adanya pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Terutama memeriksa Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI yang merupakan penanggung jawab penggunaan APBD DKI,” imbuhnya. (CP/***)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK