Kamis, 24 Juli 2025

Aliansi Masyarakat Bogor Cemas, Tuntut Penghentian Revisi KUHAP

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang saat ini tengah berproses di Komisi III DPR RI menimbulkan kecemasan sekaligus kerisauan di kalangan ahli hukum, aktivis dan mahasiswa di tanah air. Pasalnya banyak yang mencurigai revisi KUHAP ini bertujuan memasukan pasal-pasal yang represif dan menindas rakyat.

Kecurigaan publik kian menguat tatkala Komisi III DPR RI bekerja cepat atau dalam beberapa hari membahas revisi KUHAP ini, padahal ada 1.676 daftar inventaris masalah yang semestinya dibahas dalam waktu panjang yang harus melibatkan partisipasi publik.

Kecemasan ini lah yang memantik para aktivis dan mahasiswa di tanah air bergerak melakukan aksi menolak Revisi KUHAP yang tergesa-gesa dan disinyalir berisikan agenda terselubung pihak kekuasaan. Termasuk di Bogor, para aktivis dan mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa sampai tuntutannya dipenuhi DPR dan Pemerintah.

“Kita akan aksi menolak revisi KUHAP ke Istana Presiden di Kota Bogor pada Rabu siang. Aksi unjuk rasa akan terus dilakukan sampai tuntutan kami dipenuhi oleh Presiden dan juga DPR,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Bogor Melawan (AMBM) Ripan Gerung dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (23/7/2025) dinihari.

Ia pun mengungkapkan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu meminta Presiden Prabowo dan Komisi III DPR menghentikan dan menarik kembali pembahasan Revisi KUHAP. Kemudian mendesak Presiden dan DPR untuk lebih dulu melakukan kajian akademik terkait revisi KUHAP.

“Tuntutan berikutnya, meminta Presiden dan DPR untuk aktif dan mau menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP,” terang Ripan seraya menyebut dalam aksi Rabu Siang itu akan turun ratusan aktivis maupun mahasiswa dari kampus di sekitar wilayah Bogor.

Terkait hal itu, AMBM menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, pemerhati hukum, korban maupun penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum untuk terlibat aktif mengawasi proses serta pembahasan Revisi KUHAP yang berpotensi menjadi alat penindas demokrasi dan juga rakyat.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, meminta Komisi III DPR tidak tergesa-gesa untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP karena masih banyak yang perlu diperbaiki.

“Tidak perlu terburu-buru dan tergesa-gesa untuk RUU jadi. Masih banyak persoalan yang bisa kita diperbaiki,” kata Arif seraya menyebur revisi KUHAP harus dibahas secara cermat, hati-hati, dan sungguh-sungguh supaya tidak ada persoalan yang terlewat. (Cky)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini