SIMALUNGUN — Pengakuan atau nyanyian pemuda pengangguran pecandu sabu, Adi Sahputra alias Adi (27), akhirnya menyeret sang bandar sabu, Saf alias Memet (30), warga Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan-Kabupaten Langkat, ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun.
Memet diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun saat berada di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara, Sabtu (18/9/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya, pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, Adi yang diduga anak buah Memet, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar – Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti sabu sebanyak 1,16 gram.
Diinterogasi polisi, Adi mengaku sabu itu diperolehnya dari sang bandar, Memet. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 22.00 Wi Pelaku Memet berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari Memet, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 5 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12,07 gram dan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang di dalamnya ada ganja 0,72 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya 50 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 1 set alat hisap shabu/ bong dan 1 unit HP android.
“Pelaku Saf alias Memet berikut barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono. (Kab-SS/Sn)