Home / Nusantara

Senin, 23 Juni 2025 - 12:33 WIB

Aneh bin Ajaib, di Tanah Kehutanan Kabupaten Bogor Terbit SHM

Kabarindo24jam.com | Sukamakmur – Kementerian Kehutanan RI menemukan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan Kantor Pertanahan Kab Bogor, Jawa Barat, berada di Tanah Kehutanan. Diduga SHM di Tanah Kehutanan bukan saat ini saja, tapi sudah sejak dulu. Contohnya, sejumlah SHM terbitan 2017 berada di Tanah Kehutanan di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Hal itu terungkap dalam surat jawaban Kepala BPKH Wilayah XI Yoyakarta Moech Firman Fahada tertanggal 26 Mei 2025 kepada Fajrini E, seorang warga Kabupaten Bogor yang mengirimkan permohonan informasi mengenai titik koordinat bidang lahan yang dibeli atasannya di wilayah Kecamatan Sukamakmur.
“Berdasarkan Hasil Penelaahan Kementerian Kehutaan Direktorat Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Yoyakarta. sejumlah SHM terbitan 2017 berada di Tanah Kehutanan di Kabupaten Bogor Wilayah Timur,” ungkap Kepala BPKH Moech Firman Fahada sebagaimana dalam suratnya yang ditunjukan Syarif selaku kuasa dari pemilik SHM di Sukamakmur kepada Pelita Baru, Minggu (22/6/2027).
“Selengkapnya tergambar dalam Peta Hasil Telaah Bidang Tanah Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Hambalang Timur di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor – Jawa Barat SKALA 1.15.000. sebagaimana tertulis pada Surat BPKH Nomor S.590 / BPKH.XI/ PPKH/ PLA.0201/ B/ 05/ 2025 tertanggal 26 Mei 2025,” sambung Firman.
Dijelaskan Firman, Hasil Penelaahan Kementerian Kehutaan Direktorat Planologi Kehutanan BPKH Wilayah XI, berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia, lima (5) titik koordinat bidang tanah secara administratif berada di Wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Konversi Perairan Provinsi Jawa Barat (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.195/Kpts-II/2003, tanggal 4 Juli 2003) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, berada di kawasan hutan.
Dan berdasarkan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan tersebut tertuang pada Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6603MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021), titik koordinat bidang tanah berada kawasan hutan.
Kata Firman, kawasan hutan tersebut telah ditata batas sesuai dengan BATB Gunung Hambalang Timur tanggal 26 Juni 1996 dan telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan Keputusan Menteri Nomor SK.6435/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Kelompok Hutan Hambalang Timur Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, pada Tahun 2015 dan 2017, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui telah menerbitkan tujuh (7) Sertifikat Hak Milik (SHM)/Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan total luas 50.000 M2 atas nama MM tertanda Kantah.
Menurut Humas Posbakum Garda Prabowo, Deden Candra, yang ditemui di Bogor beberapa waktu lalu, patut diduga kuat SHM tersebut bertentangan/melanggar peraturan perundangan sebagaimana Hasil Penelaahan Kementerian Kehutaan Direktorat Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta
“Patut diduga kuat penerbitan tujuh (7) SHM tersebut sarat dengan adanya tindak pidana korupsi (tipikor), kolusi, dan gratifikasi dengan cara menyalahgunakan wewenang, kedudukan, atau jabatan untuk memperkaya diri, badan, orang lain,” tandasnya.
Yang menarik dari kasus tersebut, menurut Kuasa dari pemilik SHM Syarif, saat menemui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II yang saat itu dijabat Uunk Din Parunggi, pemilik SHM disarankan meminta informasi titik koordinat ke Kementerian Kehutanan guna memastikan keberadaannya.
Setelah saran tersebut diikuti, diperoleh jawaban secara tertulis, bahwa titik koordinat SHM tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Hambalang Timur, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Mohamad Gugus Perdana saat hendak dikonfirmasi awak media ini, sampai berita ini diturunkan belum berhasil ditemui. Diketahui, Gugus baru menjabat Kepala Kantor Pertanahan II Kabupaten Bogor pada 5 Mei 2025. (Dul/Ap)

Share :

Baca Juga

Nusantara

LBHP Bengkulu Tuntaskan Pelatihan BHGS

Nusantara

Kepengurusan Baru PKS Siap Hadapi Pertarungan Politik

Nusantara

Kombes Reynold Siap Menapak Puncak Karier Polri

Hankam

Densus 88 Bergerak Dalami Ancaman Bom Beruntun ke Saudia Airlines

Nusantara

Bencana Cigintung, Ratusan Jiwa di Evakuasi

Ekonomi

Laba Anjlok Drastis,PT Gudang Garam Bangkrut?

Nusantara

Api Protes Membara, Pemuda Bengkulu Teriak: Tangkap Elite!

Nusantara

Loket Obat Kosong, Pasien Terbengkalai,Petugas Malah Ngopi