MEDAN — Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menciduk MPS (44) seorang pria pelaku penganiayaan terhadap RS, seorang ibu rumah tangga. Pelaku merupakan warga Jl. Pukat Vlll. No.13, Kel. Bantan Timur, Kec. Percut Seituan, Kota Medan.
Dari informasi yang dihimpun, MPS berpacaran dengan RS, namun karena dibakar api cemburu, dia tega dan nekat menyekap dengan merantai leher RS yang merupakan Jl Tangguk Bongkar Vll Kel Tegal Sari, Kec Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Riyanto, mengatakan petugas Unit Reskrim Tim 76 melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku MPS pada Jum’at (23/04/2021).
Riyanto menjelaskan, awalnya unit Reskrim Polsek Medan Area, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan di dalam kos- kosan, informasi itu ditindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi.
Saat diperiksa, Polisi menemukan seorang perempuan sedang tergeletak di dalam rumah kos-kosan. “Sekujur badan korban berinisial RS terlihat sudah lebam sampe ke kaki bekas penganiayaan. Kondisinya memprihatinkan,” ujarnya.
Kepada Polisi, korban mengaku kalau yang melakukan penganiayaan adalah pacarnya sendiri yang tinggal di Jalan Elang no.13, “Korban disekap selama tiga hari dan leher korban dirantai pada saat tersangka tertidur, tapi korban berhasil melarikan diri menuju rumah Kepling,” ujar Riyanto.
Berdasarkan informasi dari korban, personil Reskrim Medan Area langsung bergerak ke Jalan Elang untuk mengamankan tersangka yang sedang santai di kamar kosnya. MPS pun dibekuk tanpa perlawanan.
“Pelaku dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis,”” jelas Riyanto. (Loebis)