Home / Hukum

Sabtu, 24 April 2021 - 00:12 WIB

Aparat Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pria Sadis Penganiaya Pacar

MEDAN — Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menciduk MPS (44) seorang pria pelaku penganiayaan terhadap RS, seorang ibu rumah tangga. Pelaku merupakan warga Jl. Pukat Vlll. No.13, Kel. Bantan Timur, Kec. Percut Seituan, Kota Medan.

Dari informasi yang dihimpun, MPS berpacaran dengan RS, namun karena dibakar api cemburu, dia tega dan nekat menyekap dengan merantai leher RS yang merupakan Jl Tangguk Bongkar Vll Kel Tegal Sari, Kec Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Riyanto, mengatakan petugas Unit Reskrim Tim 76 melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku MPS pada Jum’at (23/04/2021).

Baca Juga :  Tito Karnavian : Sejumlah Masalah Dalam RKUHP Telah Disepakati

Riyanto menjelaskan, awalnya unit Reskrim Polsek Medan Area, mendapat informasi dari  masyarakat bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan di dalam kos- kosan, informasi itu ditindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi.

Saat diperiksa, Polisi menemukan  seorang perempuan sedang tergeletak di dalam rumah kos-kosan. “Sekujur badan korban berinisial RS terlihat sudah lebam sampe ke kaki bekas penganiayaan. Kondisinya memprihatinkan,” ujarnya.

Kepada Polisi, korban mengaku kalau yang melakukan penganiayaan adalah pacarnya sendiri yang tinggal di Jalan Elang no.13, “Korban disekap selama  tiga hari dan leher korban dirantai pada saat tersangka tertidur, tapi korban berhasil melarikan diri menuju rumah Kepling,” ujar Riyanto.

Baca Juga :  Jaksa ‘Garap” Adik Pemilik Sritex dari Pagi sampai Malam

Berdasarkan informasi dari korban, personil Reskrim Medan Area langsung bergerak ke Jalan Elang untuk mengamankan tersangka yang sedang santai di kamar kosnya. MPS pun dibekuk tanpa perlawanan.

“Pelaku dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis,”” jelas Riyanto. (Loebis)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta