Kabarindo24jam.com | Bogor –
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kabupaten Bogor, Riri Agustina, mengatakan, hasil tracking atas PT. Atta Langgeng Semesta (Atlas) Katering, beralamat di Jl. Pulo, Kampung Pulo, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, belum pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas Lingkungan.
“Hasil tracking atas PT. Atta Langgeng Semesta (Atlas) Katering, beralamat di Jl. Pulo, Kampung Pulo, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, bahwa perusahaan tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas Lingkungan,” ujar Riri di kantornya, akhir pekan kemarin.
“Setiap perusahaan sebelum melakukan kegiataannya harus terlebih dahulu harus mengajukan izin dasar. Izin dimaksud antara lain tentang tata ruang, lingkungan hidup, analisa dampak lingkungan (amdal), instalasi pengolahan limbah (IPAL), dan unit khusus limbah (UKL) agar tidak menimbulkan pencemaran,” imbuh Riri.
Menurutnya, apabila perusahaan tersebut belum memiliki izin dasar, maka perusahaan itu tidak dapat beroperasi. Jika perusahaan tersebut telah beroperasi, maka perusahaan tersebut harus segera mengurus izin dan harus menghentikan sementara usahanya sampai izin yang diurus terbit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya data data perizinan PT Atta Langgeng Semesta (Atlas), bergerak di bidang katering, ternyata tidak ditemukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Saya coba tracking data perizinan perusahaan atas nama PT Atta Langgeng Semesta (Atlas), bergerak di bidang katering, beralamat di Jl. Pulo, Kampung Pulo, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata tidak ditemukan,” ujar sebuah sumber di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (31/7/25) lalu.
“Apabila benar telah mengajukan permohonan perizinan kepada DPMPSTP, data perizinan akan muncul saat di tracking. Ini tidak muncul, artinya tidak ditemukan. Ada kemungkinan besar pemilik atau yang mewakili belum pernah mengajukan perizinan. Kami dari Bidang Penawasan dan Pengendalian (Wasdal) belum pernah meninjau perusahaan tersebut,” tambah sumber itu.
Dijelaskannya, untuk persyaratan yang harus dipenuhi PT. Atlas antara lain adalah; Copy bukti kepelikan tempat usaha (Akta Jual Beli, atau Sertifikat Hak Milik, atau Letter C). Jika tempat usaha yang digunakan bukan tempat sendiri harus dilampirkan copy waarmerking atau akta sewa menyewa, atau pinjam pakai, atau kerjasama.
Tak hanya itu, Copy sertifikat penjamah makanan bagi pengolah, Sertifikat uji laboratorium usap debu peralatan makanan, dan udara. Wajib ada sertifikat atau hasil uji laboratorium usap debu penjamah makanan, dan sertikifat laik higienis atau laik sehat. Selama melakukan kegiatan katering terlebh dahulu ada pembinaan dari dinas kesehatan.
“Saya berharap pemilik usaha segera mengurus izin-izin yang dipersyaratkan demi kelancaran usahanya dibidang katering. Persyaratan yang saya kemukakan tadi mutlak harus dimiliki, sebab apabila tidak segera diurus usaha kateringnya dihentikan sementara sampai izin-izin tyang menjadi persyaratan dipenuhi,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut pemilik usaha catering Agus, yang hendak dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang dikirim per Jumat lalu menolak dikonfirmasi dengan alasan semua urusan sudah diserahkan ke kecamatan. Jadi cukup ngga ada perlu lagi pertemuan atau konfirmasi. (Adul/*))