Jumat, 9 Mei 2025

Bali perketat aturan untuk wisatawan asing

Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang memperketat aturan bagi wisatawan asing di Pulau Dewata. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut aturan ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan serupa pada 2023, guna menanggapi dinamika yang terjadi selama masa jeda kepemimpinannya.

Surat edaran tersebut mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi wisatawan mancanegara. Wisatawan wajib menghormati kesucian pura, simbol keagamaan, adat, serta kearifan lokal Bali, khususnya saat menghadiri atau melintasi upacara adat. Mereka juga diwajibkan berpakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, lokasi wisata, hingga tempat umum.

Setiap wisatawan asing dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu sebelum atau selama berada di Bali. Mereka juga diwajibkan didampingi pemandu wisata berizin yang memahami budaya dan alam Bali.

Baca Juga :  KPK Apresiasi Putusan 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

Transaksi keuangan harus dilakukan di tempat penukaran resmi, menggunakan QRIS atau mata uang rupiah. Dalam hal berkendara, wisatawan harus mematuhi aturan lalu lintas Indonesia—termasuk memiliki SIM, menggunakan helm, dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol. Transportasi yang digunakan pun harus resmi dan berizin.

Terkait larangan, wisatawan dilarang masuk ke bagian utama tempat suci kecuali untuk bersembahyang, memanjat pohon sakral, bersikap tidak sopan, membuang sampah sembarangan, hingga bekerja tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi tegas hingga proses hukum.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, masyarakat juga dilibatkan. Pemprov Bali membuka saluran pengaduan di nomor 081-287-590-999 bagi warga yang menemukan pelanggaran oleh wisatawan asing.

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini