Kamis, 18 April 2024

Perhatikan! Setiap Jumat hingga Minggu Berlaku Ganjil Genap Masuk Jalur Puncak Bogor

BOGOR – Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, sudah memberlakukan pembatasan kendaraan melalui strategi ganjil genap. Hal tersebut diberlakukan pada Jumat 18 November 2022 lalu. Kendaraan yang dibatas hanya yang akan masuk ke dalam jalur tersebut sehingga jika telah di dalam kawasan kendaraan bebas berlalu lalang.

Pembatasan akan terus berlaku setiap Jumat mulai pukul 14:00 hingga hari Minggu pukul 24:00 WIB. Untuk hari libur nasional diberlakukan H-1 pukul 14:00 sampai demgam hari libur nasional pukul 24:00 WIB.

Seperti dikutip dalam akun resmi instagram Polres Bogor, @tmcpolresbogor mengimbau kepada para pengguna jalan untuk melakukan penyesuaian ketentuan ganjil genap (gage) di jalur puncak.

Aturan diberlakukan tentunya guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata primadona yang jaraknya tidak jauh dari Ibu Kota Jakarta.

“FYI yang mau berlibur ke Jalur Puncak. Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak. Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” seperti ditulis pada akun Instagram @tmcpolresbogor.

Baca Juga :  Kemenparekraf Gulirkan Ragam Program untuk Kebangkitan Pariwisata

Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap seeuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

“Pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, tanggal 18, 19, 20 November 2022 diberlakukan ganjil genap di jalur puncak,” kata admin akun instagram Polres Bogor.

Biasanya, Polres Bogor juga pada kondisi tertentu memberlakukan sistem one way yang bersifat situasional atau tergantung dari kondisi lalu lintas di lapangan.

Aturan yang diberlakukan saat ganjil genap sesuai dengan tanggal yang berlaku pada saat itu. Jika Jumat berlaku genap maka diberlakukan plat nomor genap. Pun sebaliknya jika berlaku tanggal ganjil maka kendaraan yang akan memasuki jalur puncak hanya plat nomor ganjil. (ES)

 

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini