Home / Hukum

Sabtu, 19 Maret 2022 - 23:53 WIB

Bantu Penyelidikan KPK, BPK Harus Audit Dana Proyek Sirkuit Formula E

JAKARTA — Anggaran fantastis kegiatan balap mobil listrik Formula E yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus menuai sorotan publik nasional dan bahkan diperkirakan dapat menjadi batu sandungan bagi Anies dalam langkahnya menuju Pilpres 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Madsanih Manong dengan lantang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta untuk kembali turun gunung melakukan audit investigasi sebagai upaya mempermudah KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Untuk itu, BPK harus mengaudit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ajang Formula E. Terlebih, adanya berita tidak sedap soal kejanggalan pembengkakan anggaran pembuatan sirkuit Formula E yang mencapai Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Kapolri Perintah Divisi Propam Proses Hukum Polisi yang Bermasalah Dengan Personil TNI

“Apabila proyek sirkuit dan penyelengaraan balap mobil formula E mengunakan uang negara APBD DKI Jakarta, kita berharap BPK harus segera melakukan audit agar masalahnya terang berapa potensi kerugian negara sebenarnya,” tegas Madsanih kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Menurutnya, jika hal itu benar terjadi potensi kerugian negara maka sudah semestinya BPK segera berkoordinasi dengan pihak KPK sebagai tindak lanjut tindak mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ajang mobil balap listrik tersebut. “Lebih lanjut, apabila ada potensi kerugian negara maka BPK segera koordinasi dengan KPK,” jelasnya.

Madsanih berpesan, agar proyek-proyek yang jadi sorotan publik khususnya Formula E, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus benar-benar ekstra hati-hati dalam menunjuk kontraktor pelaksana yang profesional.

Baca Juga :  Benci Akibat Pilih Kasih, Pemuda Bantai Ayah dan Abangnya

Hal tersebut agar bisa terhindar adanya pembengkakan anggaran di tengah jalannya proyek pembangunan sirkuit Formula E DKI Jakarta. “Seharusnya proyek yang menjadi sorotan publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus benar-benar ekstra hati-hati dalam menunjuk kontraktor pelaksana yang profesional,” katanya.

Oleh karenanya, ia kembali menegaskan memberikan rekomendasi kepada BPK agar melakukan audit secepatnya, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi studi kelayakan atau feasibility study Formula E. “Saya berharap audit BPK secepatnya dilakukan agar masalahnya terang,” katanya. (TIAN/***)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK