Selasa, 26 Agustus 2025

Bapenda Kota Bogor Sebut PBB-P2 Tak Naik, Hanya Pengaturan Persentase

Kabarindo24jam.com | Bogor – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana memastikan bahwa di daerah berjuluk ‘Kota Hujan’ ini tidak ada kenaikan pada tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah adanya Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun ia mengakui, ada perubahan yang dilakukan, yakni pemberlakuan tarif tunggal untuk PBB-P2 yaitu sebesar 0,25 persen. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalu Surat Nomor: 900.1.13.1/3203/Keuda. “Jadi tidak ada kenaikan tarif hingga 150 persen,” jelas Deni dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/8/2025).

“Selain itu, Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor juga bersepakat agar tidak membebani masyarakat, dilakukan pengaturan persentase terhadap pengenaan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” sambung Deni Hendana.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa pada Perda sebelumnya, dikenakan multi tarif yang dibagi berdasarkan NJOP. Sedangkan dalam perubahan kali ini menetapkan hanya satu tarif pajak sebesar 0,25 persen namun dengan pengenaan persentase yang berbeda sesuai NJOP mulai dari 40 persen hingga 100 persen.

Dengan perhitungan ini dipastikan tidak akan ada dampak kenaikan PBB P2 di Kota Bogor. Sebagai contoh, di Perda PDRD yang lama untuk NJOP 100 juta sampai 250 juta dikenakan tarif sebesar 0,1 persen, namun di perda perubahan PDRD yang baru, meskipun dikenakan tarif 0,25 persen akan diberikan penyesuaian sebesar 40 persen.

Dengan demikian, perhitungannya adalah 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,1 persen juga. Penetapan tarif full sebesar 0,25 persen hanya untuk NJOP 10 milyar keatas dan ini pun sama dengan aturan dalam perda yang lama. Bahkan untuk NJOP dibawah 100 juta tidak akan dikenakan tarif pajak.

Selain itu, Anna juga menambahkan dalam perubahan perda ini ada penambahan pasal terkait wewenang Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi.

Hal ini justru menunjukkan adanya itikad baik baik pemerintah Kota dan DPRD untuk membuka ruang kemudahan dan keringanan pajak bagi warga Kota Bogor. “Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur didalam perwali yang saat ini sedang proses penyusunan dan akan segera diterbitkan,” imbuh Anna.

Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bogor dan DPRD menyepakati kenaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar.

Dia menyebut kenaikan tarif PBB merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebijakan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025 lalu dan alasan penyesuaian tarif seiring berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

Endah menambahkan, dengan kenaikan ini pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga pendapatan asli daerah dapat menopang beban fiskal. “Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.

Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai 0,10% hingga 0,25% tergantung besaran NJOP. Namun dengan regulasi baru, seluruh NJOP mulai Rp100 juta hingga Rp10 miliar ditetapkan seragam pada angka 0,25%. Dengan kata lain, terjadi kenaikan maksimal 150% bagi pemilik aset yang semula dikenakan tarif 0,10%. (Man/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini