Home / Hukum

Senin, 7 Juni 2021 - 23:23 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Bupati Nganjuk, Kejaksaan Teliti Dulu Lalu ke Pengadilan

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kerja cepat menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam orang lainnya dengan melimpahkan tujuh berkas tersangka ke Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk, hari ini 7 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan yang selanjutnya dilakukan penelitian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Senin (7/6/2021).

Kejaksaan Agung atau Kejagung, segera meneliti kelengkapan berkas tersebut. Jika dinyatakan komplit, maka akan maju ke tahap dua atau rencana dakwaan dan tuntutan kepada para tersangka untuk dibawa ke Pengadilan.

Baca Juga :  Pengendara Terobos Jalur Busway, Warganet Dukung Ditlantas PMJ

Namun jika dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke Mabes Polri untuk disempurnakan. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap 7 berkas kasus Bupati Nganjuk,” kata Rusdi yang mewakili Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri bersama KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka utama dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, Polri juga telah melimpahkan berkas 6 orang lainnya sebagai tersangka tambahan yang memainkan peran masing-masing untuk memuluskan praktik rasuah tersebut.

Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Baca Juga :  Jendral dan Jaksa Tinggi Berebut Jabatan Penting di KPK

Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan KPK pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.

Modus jual beli jabatan ini, para camat memberikan sejumlah uang kepada Novi melalui ajudan Bupati Nganjuk itu. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi untuk keperluan pribadinya. (***/Nur Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK