MEDAN – Nasib sial dialami SI (23) warga Jalan Bromo, Kota Medan, belum sempat menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya, sudah tertangkap duluan oleh team tekab Polsek Medan Kota pada Sabtu (17/07/21).
Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Nova Indra Pratama, tertangkapnya Sl berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Sukarame, Kelurahan Tegal Sari lll, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Kota Kemudian merespon informasi itu dengan menugaskan Tim Reskrim bergerak ke lokasi TKP. Saat itu, tambah Nova, anggotanya melihat tingkah laku SI yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan dari kantong celana SI sebuah plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi oleh anggota untuk pengembangan kasus,” jelas Iptu Nova.
Kepada petugas, SI mengakui membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 100.000. “Kami sedang mendalami informasi dari tersangka untuk pengembangan,” ujar Nova seraya menambahkan bahwa SI dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Loebis)