TANGSEL — Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menambah lagi tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.
Kali ini, meski baru sekali diperiksa penyidik, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita langsung ditetapkan tim penyidik Kejari sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan Bendahara KONI Suharyo menjadi tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari, Kamis (10/6/2021), Jaksa langsung membawa Rita ke ruang tahanan di Lapas Wanita Tangerang. “RJ ditahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah kepada wartawan.
Dia menjelaskan, penetapan Ketua KONI sebagai tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik dari kasus penangkapan bendaraha KONI pada Jumat, 4 Juni 2021 lalu.
“Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai ketua KONI. Modusnya memanimulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan inspektorat,” ujarnya.
Aliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Rita selama 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut, Rita berperan sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tangsel E Wiwi Martawijaya sebagai saksi. Ia dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Kepada awak media, Siwi mengaku ditanyakan oleh jaksa seberapa kenal dengan Bendahara KONI Tangsel Suharyo yang sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Serang. Wiwi mengaku tidak mengenal dekat.
Namun ia mengakui kenal dengan Ketua Umum KONI Tangsel, Rita Juwita yang bersamaan juga ikut dipanggil kejaksaan negeri. Disinggung soal Rita tidak pulang atau langsung ditahan. “Enggak tahu. Itu urusan jaksa,” jelas Wiwi. (***/Nur Ali)