Kabarindo24jam.com | Bogor – Kabar baik datang bagi warga Kota Bogor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memberikan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku khusus bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di e-SPPT PBB-P2, mulai 22 September hingga 31 Desember 2025.
Lewat kebijakan ini, warga cukup membayar pokok pajaknya tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang menumpuk. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Bapenda Bogor menegaskan, pajak yang dibayarkan akan langsung digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bogor.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital, mulai dari Bank BJB, OVO, Shopee, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, hingga aplikasi mobile banking. Warga juga dapat memanfaatkan layanan internet banking dan mesin ATM Bank BJB.
Selain itu, Bapenda menyediakan QR Code pada poster sosialisasi agar masyarakat bisa langsung mengecek status pendaftaran e-SPPT PBB-P2. Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak.
“Pajak Anda membangun Kota Bogor,” menjadi pesan utama dari program ini. Dengan partisipasi aktif warga membayar pajak tepat waktu, berbagai proyek pembangunan dan layanan publik akan semakin optimal untuk dinikmati seluruh masyarakat kota Bogor. (Man*/)