Kamis, 2 Oktober 2025

Beda Sikap Komisi Kejaksaan dan DPR Soal TNI Jaga Kejaksaan 

Kabarindo24jam | Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) selaku pengawas ternyata sudah memberikan ‘peringatan’ kepada Kejaksaan Agung usai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan perintah pengerahan personel TNI untuk menjaga keamanan kantor Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kita sudah warning itu. Dan, sudah kita sampaikan. Tetapi Pak Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa ini hanya soal pengamanan saja, tidak ada hal lain” ujar Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi dalam keterangannya dikutip, Rabu (14/5/2025).
Komjak juga berpendapat, bahwa keterlibatan TNI sebagai personel pengamanan di lingkungan kejaksaan tidak terlepas dari adanya bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dan asistennya di tingkat daerah.
Menurut Pujiyono, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus yang melibatkan personel TNI atau perkara koneksitas butuh penanganan yang lebih kompleks.
Dalam hal ini, pengamanan dari sesama personel dibutuhkan karena pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti dari lingkungan TNI ada aturan mainnya sendiri. “Tantangan ketika menyidik pelaku tindak pidana dari TNI kan tentu berbeda dari masyarakat sipil ya. Makanya, butuh kemudian, menurut saya, pengamanan yang lebih ekstra,” katanya.
Pujiyono mengatakan, dengan semakin banyaknya kasus koneksitas yang ditangani Kejaksaan, pengamanan dari militer juga diperlukan. Ia meyakini bahwa pengamanan ini tidak akan mengintervensi penyidikan ataupun penuntutan yang dilakukan oleh para jaksa.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengaku belum membaca isu Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari). “Saya belum baca MoU nya dan saya belum lihat apa sih yang dibicarakan,” kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurut Utut, pihaknya akan bertanya langsung kepada pihak TNI dalam rapat terdekat. “Nanti saya tanya dulu. Orang saya belom ngomong sama kejaksaan, TNI. Kalo saya komen gimana. Nanti kita tanya dulu. Segera,” ucap Utut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta rencana tersebut dikaji ulang agar menjaga semangat reformasi. “Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam penegakan hukum,” kata Rudianto.
Dia menyebut pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbicara tentang Kehakiman, dan badan lain yang membantu didalamnya yakni : Kejaksaan dan Advokat. Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan Penegakan Hukum.
Ia menyatakan penting menjaga mandat Konstitusi UUD 1945, yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Crimjnal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat). “Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” tegas Kristomei. (Cok/*)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini