MEDAN — Team Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pria pecandu narkotika jenis sabu-sabu, berinisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Rambe, mengungkapkan, pada Sabtu 04 september 2021 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.
Kanit Reskrim menambahkan, setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampainya di lokasi jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, petugas melihat tersangka sedang melaju mengendarai sepeda motornya.
Kemudian petugas Tim Reskrim Polsek Medan Kota menyetopnya, Saat tersangka berhenti Tim petugas melakukan penggeledahan namun tak ditemukan apapun. Polisi lantas memeriksa mulut tersangka dan akhirnya ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi, tersangka pun mengakui barang haram itu dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya. Pria itu kini sedang dikejar,” pungkas Iptu Rambe. (Iwanda)