Minggu, 11 Mei 2025

Beraksi Lagi, Tim KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat dan 6 Orang

MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan gebrakan di awal 2022 dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus rasuah di sejumlah daerah. Kali ini atau pada Selasa malam (18/1/2022), tim penindakan KPK melakukan OTT di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam OTT tersebut, KPK menciduk Bupati Langkat  Terbit Rencana Perangin-angin bersama 6 orang lainnya yang terdiri beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di markas Polres Binjai dan Mako Brimob Polda Sumut hingga Rabu (19/1/2022), Tujuh orang tersebut dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

Mereka akan diperiksa penyidik KPK lebih lanjut atas kasus dugaan rasuah. “Saat ini, tujuh orang yang ditangkap di Kabupaten Langkat sudah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ali Fikri mengatakan tujuh orang itu terdiri dari pejabat utama dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat serta pihak swasta yang ditengarai pengusaha rekanan Pemkab setempat.

Baca Juga :  Kapolri Perintah Divisi Propam Proses Hukum Polisi yang Bermasalah Dengan Personil TNI

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam atau satu hari untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut. Rabu malam atau Kamis dinihari rencananya KPK akan mengumumkan status dan kronologi OTT di Langkat.

Sementara dari pantauan wartawan, 7 orang yang terjaring OTT tersebut, sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB. Mereka datang dengan empat mobil beriringan masuk ke lobi Gedung Merah Putih. Dua mobil pertama memuat tiga orang, dan dua mobil lainnya memuat empat orang.

Ketujuhnya masuk ke Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi petugas keamanan dan langsung menuju lantai 2 Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini