Kamis, 13 November 2025

Berkas Kasus Kades Cikuda Belum lengkap, Jaksa Kembalikan ke Polres Bogor

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terpaksa mengembalikan berkas kasus gratifikasi Kepala Desa (Kades) Cikuda – Parung Panjang kepada penyidik Polres Bogor lantaran dinilai masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas menjelaskan, pengembalian berkas kasus Kades Cikuda ini tak lain untuk melengkapi kekurangan. “Berkas Kades Cikuda sementara masih P.18/19 dikembalikan kepada penyidik setelah hasil penelitian masih terdapat kekurangan baik formil dan materiil,” kata Ate kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

‎Dijelaskannya, Kode formulir P.18 merupakan hasil penyidikan belum lengkap, sedangkan P.19 ialah pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh penyidik. Adapun, kata Ate, kekurangan berkas formil dan materiil Kades Cikuda ialah mengenai tempat pidan (lokus) dan waktu terjadinya tinda pidana (tempus).

Ia menambahkan, dengan kasus ini diharapkan penyidik Polres Bogor bisa melengkapi berkas kasus tersebut secepatnya. “Untuk waktu melengkapi kita harapkan secepatnya,” tutupnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, telah menerima limpahan berkas tahap I dari pihak penyidik Polres Bogor.
‎”Kasus Kades Cikuda, benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I,” kata Ate pada Jumat (7/11/2025).

‎Setelah penerimaan berkas perkara tahap I Kades Cikuda, kata dia, pihaknya juga sudah menunjuk lima Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. (Dul)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini