Home / Headline / Hukum

Senin, 8 Februari 2021 - 23:14 WIB

Berkas Perkara Rampung, Jaksa Tahan Eks Ketua Umum dan Petinggi FPI

JAKARTA — Menyusul pelimpahan berkas kasus kerumunan massa di Petamburan dari penyidik Polri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat 5 Januari lalu, mantan Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis, langsung dijebloskan ke dalam tahanan Bareskrim atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain Sobri Lubis yang ditahan pada Senin petang (8/2/2021), polisi juga menahan lima petinggi FPI lainnya, yakni Ustadz Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas, Ustadz Maman Suryadi. “Ya, benar, ditahan di Mabes Polri” ujar pengacara FPI Aziz Yanuar yang dihubungi wartawan.

Baca Juga :  Tangkap 24 Teroris, DPP Permana Apresiasi Kinerja Densus 88

Berdasarkan informasi, melalui Jaksa Penuntut Umum Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana, Kejari Jakarta Pusat berkirim surat kepada polisi yang isinya meminta dilakukan penahanan Shobri Lubis dan lima tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat perintah penahanan terhadap Sobri, pihak Kejari mengatakan hal itu dilakukan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam surat perintah penahanan, pihak Kejaksaan tak hanya menjerat Sobri Lubis cs dengan UU Kekarantinaan, tapi juga Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Baca Juga :  DPR RI Ingin Berperan Perkuat Diplomasi Perdamaian Antar Negara Islam

Pasal itu sebelumnya hanya dialamatkan kepada eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab saja saat pemeriksaan di kepolisian. Namun belakangan Sobri juga dijerat dengan Pasal yang ancaman hukumannya enam tahun penjara itu.

“Oleh karena itu perlu dikeluarkan surat perintah penahanan,” begitu petikan di surat yang ditandatangani Riono Budisantoso selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat. Sobri Lubis akan ditahan selama 20 hari mulai 8 Februari 2021 sampai 27 Februari 2021. (Hus/Al)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta