BANDUNG – Saat menjadi narasumber pada acara Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung Barat, belum lama ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri membeberkan bahwa wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang paling banyak potensi dalam tindak pidana korupsi.
Maka itu, Firli pun meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kajati Jawa Barat, Wakapolda Jawa Barat Edy Sumitro Tambunan, Direktur Utama BJB Yuddi Renaldi dan seluruh bupati/walikota se Jawa Barat yang hadir saat itu untuk tidak mencoba melakukan tindak pidana rasuah tersebut.
Dikemukakan Firli, dalam alenia ke 4 UUD 45, bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut aktif memelihara perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Berdasar alinea ke 4 tersebut, perlu saya sampaikan setiap saat. Sebab sejatinya, kepala daerah ada bukan karena orang lain, tetapi karena amanat UUD Tahun 1945. Di dalam pembukaan, maknanya tetap ada di alinea ke-4,” jelas Firli.
Sehingga, sambung Firli, jika ada bupati, walikota, atau gubernur lupa tujuan negara, maka selaku anak bangsa Ia memiliki kewajiban untuk saling mengingatkan. Karenanya, tidak ada satu warga Negara pun yang boleh ditinggalkan dalam mewujudkan tujuan Negara tersebut.
Sementara dijelaskannya, kewajibannya di KPK, pihaknya diberi mandat dalam mewujudkan tujuan negara melalui pemberantasan korupsi. Karena pemberantasan korupsi, adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan melalui pencegahan monitoring penyelidikan dan penyidik penuntutan bersama-sama dengan rakyat berdasarkan undang-undang.
“Dari kalimat harfiah tersebut, pemberantasan korupsi berarti tidak hanya melalui cara OTT atau Operasi Tangkap Tangan. OTT adalah alat untuk memberantas korupsi. Tapi bukan satu-satunya alat yang bisa dipakai untuk memberantas korupsi,” tegas Firli.
Begitu pula terkait tujuan negara, KPK sejatinya memiliki komitmen untuk mewujudkannya, karena dirinya memandang sesungguhnya banyak negara gagal, daerah gagal, akibat sering terjadi korupsi.
Namun demikian, dari persoalan-persdoalan besar yang dihadapi saat ini, Firli menggaris bawahi ada persoalan yang paling terberat, yakni ancaman turun atau rendahnya intergritas para aparatur penyelengara negara. “Maka, saya mengajak kepada seluruh bupati, walikota, gubernur untuk bersama merapatkan barisan memberantas korupsi,” tandasnya.
Dirinya beralasan, kenapa korupsi menjadi penting penanganannya, sebab dijelaskan korupsi sebagaimana UUD 1999 dan UU Nomor 21 Tahun 2000, adalah perbuatan melanggar hukum, juga perbuatan yang merugikan keuangan negara. Disamping korupsi pun merampas hak rakyat.
“Hak-hak semua, anak cucu tidak bisa sekolah karena uang di korupsi. Jembatan, gedung bisa roboh karena kualitas tidak memadai karena di korupsi. Kemiskinan merajalela karena anggarannya dikorupsi. Jadi, korupsi ini menurut definisi saya, adalah kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
Ketua Lembaga Anti Rasuah itu berpesan, ada ‘pekerjaan rumah’ bagi aparat penegak hukum karena data tingkat korupsi cukup membuat prihatin. Maka itu Firli mewanti-wanti kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahwa sejak tahun 2004 hingga 2010, data kasus korupsi yang masuk di tangan KPK cukup tinggi, bahkan tertinggi di sepanjang sejarah Indonesia.
Meski dalam data saat ini, ia akui belum mengetahui perkembangannya, apakah lebih besar di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumut, Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, atau Banten.
“Namun kita bisa lihat, dari 34 provinsi yang pernah terjadi kasus korupsi, yang ditangani oleh KPK berjumlah 26 provinsi. Artinya hanya ada 8 provinsi belum terbukti oleh KPK. Tapi apakah 8 provinsi yang tidak terjadi korupsi, apa patut disebut tidak ada korupsi. Bisa saja aibnya masih ditutup. Yang membuat orang korupsi itu, terbanyak adalah suap menyuap,” urainya.
Pada kesempata tersebut, Firli mengapresasi Ridwan Kamil yang sudah menyampaikan informasi berkas terkait mutasi dan rotasi jabatan bupati/walikota saat begitu dilantik 2 tahun. Kemudian reformasi kabinet kepala dinas 6 bulan bisa langsung diganti semua dan ada nilai bargaining.
Sedang terkait tata kelola aparatur penyelenggara negara, diutarakan Firli, yang sudah dibangun baik oleh Gubernur Jawa Barat juga perlu dicontoh. Seperti halnya tata kelola pemerintah yang baik, aparaturnya baik, intergritas baik, maka atas dasar itu, dirinya meyakini, perkara-perkara korupsi tidak akan ada lagi di Provinsi Jawa Barat.
Tindak pidana korupsi lainnya yang terbanyak kedua, adalah dalam pengadaan barang dan jasa. Disampaikan Firli hal itu sering muncul karena pakai prosentase. Ketiga, adalah penyusunan anggaran dari pola-pola pokok pikiran yang diemban dan diangkat oleh DPRD dan itu yang menjadi sering muncul korupsi.
“Setiap anggota DPRD membawa program masing-masing dari dapil atau luar dapilnya, lalu tawar menawar dengan gubernur atau bupati. Terakhir ancaman-ancaman APBD tidak disetujui dan tidak disahkan. Atau yang kita kenal ada istilah uang ketok palu,” ungkapnya.
Masih menurut Firli, belum lagi disaat menjelang akhir tahun, ada laporan pertanggung jawaban keuangan daerah, rentan dengan adanya “deal-deal”. Maka itu ia berpesan, hal tersebut tidak boleh lagi terjadi.
Setelah ia membaca visi dan misi Jawa Barat, visi Gubernur Jawa Barat adalah mewujudkan Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi. Misinya ada 5 lima, yaitu pertama membentuk manusia Pancasila, salah satunya itu yang bertaqwa.
Kedua, melahirkan manusia berbudaya berkualitas bahagia dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik, ketiga mempercepat pertumbuhan pemerataan pembangunan, keempat meningkatkan produktifitas dan daya saing ekonomi dan kelima mewujudkan tata kelola pemerintahan.
Dan dari 5 misi Gubernur Jawa Barat tadi, dinilai Firli cocok dengan apa yang banyak ia sampaikan, apabila ingin membangun bangsa ini setidaknya harus melakukan antara lain berpancasila dan bertaqwa, bekerjasama dengan Polri-TNI untuk menjamin keamanan dan stabilitas keamanan.
Kepada Kejaksaan Tinggi, Ia menyarankan berbagai perkara korupsi di Jawa Barat, agar segera dituntaskan agar dapat memberikan jaminan hukum. Berikutnya juga, adalah supaya pembangunan bisa berjalan, harus menjamin pertumbuhan ekonomi.
KPK sendiri, tegas Firli, akan berupaya terus mengawasi. Apalagi Jabar, kini punya program monitoring center. Tapi tetap ada area-area, yang memang KPK miliki kewenangan dan bisa intervensi supaya tidak terjadi ko^rupsi.
“Semua kabupaten/kota harus punya nilai ini. Nilai itu, bukan di bawa KPK. Nilai itu akan berjalan sendiri. Naik sendiri, turun sendiri. Kalau kita bekerja, artinya tidak perlu mengejar nilai. Kerja saja, pasti keluar nilainya,” ujar Firli.
Firli kemudian membeberkan managemen aset daerah KPK Tahun 2020. Ada
aa dan prosentasi pendapatan daerah, atau aset daerah yang bisa di selamatkan dari potensi kerugian negara lebih dari Rp592,4 trilun. Ini dibidang pencegahan. Tahun 2020, kalau yang diselamatkan oleh penindakan OTT segala macam, hanya Rp263 miliar.
Sejak kepemimpinannya Tahun 2019-2023, Ia tidak akan pernah mengumumkan tersangka sebelum orang itu ditangkap. Sebab sesuai undang-undang, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang dalam rangka mencari dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna mengungkap terangnya suatu perkara dan menemukan tersangkanya.
“Kami tidak ingin mengulang orang sudah umumkan tersangka, tapi lama sekali prosesnya, bertahun-tahun. Otomatis anak istrinya cucunya menantunya mertuanya sudah dihukum oleh publik, dibully,” kata Firli.
Padahal dipaparkan Firli, sudah jelas tujuan penegak hukum, tidak boleh menimbulkan kegaduhan, tidak ada yang menimbulkan kegalauan dan tidak juga mempermalukan orang. Tujuan hukum ada tiga. Kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kebermanfaatan. Maka Firli pun menjamin akan selalu ada kepastian hukum.