Sabtu, 20 April 2024

Tangkap Kurir di Belawan, Polda Sumut Sita Ganja 30 Kilogram

MEDAN – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresba) Polda Sumut berhasil mencokok seorang kurir sekaligus menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan keberhasilan personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan barang bukti ganja berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Personil reserse narkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan dalam waktu singkat berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.

Baca Juga :  Pengacara Bertarif Tinggi dan Bergelimang Harta Wajib Lapor Transaksi Keuangan ke PPATK

“Dari keterangan tersangka Gosari, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A yang sampai sekarang masih dalam perburuan,” kata Hadi kepada kabarindo24jam pada Senin (13/9/2021).

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoninya, Gosari Pulungan (48) warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya

“Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Iwanda)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini