Sabtu, 10 Mei 2025

BPK Beri Label WTP atas Laporan Keuangan Pemprov Jabar, Tapi Ada Permasalahan Soal Dana Hibah

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.

Berbagai pihak pun mengapresiasi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Jabar itu. Namun begitu, BPK ternyata juga menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang hingga kini belum diselesaikan.

Yang paling menonjol dalam temuan BPK tersebut, terdapat 737 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana yang telah diterima oleh masing-masing organisasi penerima hibah tersebut.

Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono membeberkan hal itu usai menyerahkan LHP LKPD provinsi Jabar tahun anggaran 2020 pada Sidang Paripurna di gedung DPRD Jabar-Kota Bandung, Jumat (28/5/2021).

“Memang secara umum permasalahan tersebut tidak mempengaruhi opini. Meski demikian, permasalahan itu harus ditindaklanjuti Pemprov Jabar untuk dapat diselesaikan sehingga tidak mengganggu opini di tahun anggaran yang akan datang,” ujar Agus Joko.

Adapun permasalahan yang disoroti pihak auditor BPK, yaitu pertama pemberian tunjangan dukungan mobilitas jabatan struktural yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang kedua, jelas Agus Joko, kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal di 25 organisasi perangkat daerah. Ketiga, penggunaan belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan, yaitu belum adanya laporan pertanggungjawaban dana oleh penerima hibah.

Baca Juga :  Jendral dan Jaksa Tinggi Berebut Jabatan Penting di KPK

“Ini harus dapat menjadi perhatian karena kami menguji penggunaan hibah itu secara substansi bukan formal. Jadi penerima hibah diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan, bagaimana hibah tersebut dilaksanakan atau dipergunakan sedemikian rupa,,” jelasnya.

Dengan demikian, seluruh proses hibah sesuai dari proses pengusulan proposalnya, pelaksanaan keluar uangnya dan kemudian pertanggungjawaban hibahnya.

“Tapi kami menemukan penggunaan laporan tanggung jawab hibah belum disampaikan secara proper,” katanya seraya menambahkan juga ada temuan kekurangan volume pekerjaan paket infrastruktur pada empat OPD.

Atas hal itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jabar dan jajarannya agar meninjau ulang Pergub nomor 48 tahun 2012 tentang tunjangan dukungan mobilitas jabatan struktural dan biaya perawatan kendaraan dinas bahan bakar serta pelumasan sebagai tambahan penghasilan bagi pejabat struktural Pemprov Jabar.

“Seandainya ini merupakan belanja operasional harus dipertanggungjawabkan secara operasional, seandainya ini merupakan penghasilan penghasilan untuk kemudian dipotong PPH nya. Ini yang perlu dipertegas,” ujarnya.

Kepada kepala OPD yang terkait, lanjut dia, agar lebih cermat melakukan penyusunan anggaran dalam konteks belanja pada perangkat daerah yang dipimpinnya, Hal itu khususnya kesesuaian antara anggaran belanja dengan jenis belanjanya.

Agus Joko menambahkan, BPK telah meminta Gubernur agar memerintahkan kepada 737 penerima hibah untuk segera menyampaikan laporan penggunaan dana hibah yang telah diterima oleh masing-masing organisasi penerima hibah tersebut. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini