Bupati Dharmasraya Temukan Sawit di Bekas Karhutla, Perintahkan Pencabutan dan Penggantian dengan Tanaman Hutan

Kabarindo24jam.com | DHARMASRAYA, SUMATERA BARAT – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meminta bibit kelapa sawit yang ditemukan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dicabut dan diganti dengan tanaman hutan. Temuan tersebut terungkap saat ia meninjau langsung kawasan Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam peninjauan itu, Annisa bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah menemukan bibit sawit tumbuh di lahan bekas kebakaran yang dilaporkan berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut upaya pencegahan karhutla sekaligus pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan. Lahan 5,9 hektare menjadi perhatian, menurut informasi yang disampaikan pemerintah daerah dan pemberitaan pada 18–19 Oktober 2026, lahan yang ditinjau memiliki luas sekitar 5,9 hektare. Sejumlah laporan menyebut kebakaran terjadi pada 15 September 2026. Terdapat perbedaan penyebutan waktu kebakaran dalam laporan yang beredar.

Temuan bibit sawit di lokasi tersebut mendorong pemerintah daerah dan kepolisian melakukan langkah pengamanan serta menelusuri aktivitas yang berlangsung di area bekas kebakaran.
Bupati minta sawit dicabut dan diganti tanaman hutan
Saat melihat bibit sawit di lokasi, Annisa meminta agar tanaman tersebut dicabut dan diganti dengan tanaman hutan.

Instruksi itu ditujukan untuk mengembalikan pemanfaatan area terdampak sesuai peruntukan dan ketentuan pengelolaan kawasan hutan. Upaya pemulihan vegetasi juga dilaporkan mencakup penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan di kawasan terdampak.

Jenis tanaman, luas area yang telah dipulihkan, serta perkembangan pelaksanaannya masih memerlukan data rinci untuk memastikan hasilnya.
Polisi memasang garis, pemerintah daerah memasang larangan
Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang papan larangan yang berisi peringatan agar area bekas karhutla di kawasan hutan tidak diolah, ditanami, atau dijadikan kebun. Langkah pengamanan itu ditujukan untuk mencegah aktivitas lanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Kapolres Dharmasraya menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami temuan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi di iisekitar lokasi guna mengetahui ikronologi kejadian dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026. Pemerintah kabupaten bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk tim di setiap nagari untuk memperkuat pencegahan, patroli, sosialisasi, dan pelaporan kejadian kebakaran.

Annisa mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan. Ia juga mengapresiasi keterlibatan kepolisian, petugas pemadam kebakaran, wali nagari, dan unsur terkait dalam upaya pencegahan.
Bupati turut menyampaikan bahwa berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, wilayah Dharmasraya tercatat nihil titik panas sejak 23 September 2026.

(Los/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *