JAKARTA — Kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) hasil Musyawarah Nasional di Jakarta pada tanggal 18-20 Agustus telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Surat Keputusan perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
APDESI di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid, kini berfokus pada program pembenahan yang dimulai dengan penyusunan pengurus tingkat nasional. Arifin sendiri, terpilih menjadi ketua umum APDESI periode 2021-2026 mengantikan Suhardi Buyung pada Munas yang baru lalu.
“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan administrasi perubahan organisasi dan beberapa minggu lalu mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, saya sebagai Ketua Umum, Sdr. Muksalmina dari Aceh sebagai Sekretaris Jenderal dan H. Tasman dari Sulawesi Tenggara sebagai Bendahara Umum,” jelas Arifin di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Menurut Arifin, sebuah organisasi yang berbadan hukum harus mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
APDESI yang ia gagas sejak tahun 2001 dan menemui banyak problem sehingga akhirnya pada dua periode ini secara hukum legalitasnya baru diakui oleh pemerintah. “Tapi saat Suhardi Buyung menjabat, APDESI sudah dapat legalitas SK Kemenkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan kini kepengurusan baru APDESI mendapatkan SK,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa DPP APDESI akan memfokuskan pada pengembangan dan kemandirian desa, selain penataan dan peningkatan managemen Organisasi secara internal, penguatan kapasitas Anggota serta Advokasi Hukum kepada pemerintah desa yang menghadapi kendala dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
“Kami mengajak semua komponen kelembagaan, Ormas, Media dan Pemerhati Desa untuk terus bersama-sama bergandengan tangan mendorong percepatan lahirnya desa-desa mandiri menjadi lebih banyak lagi dan menyebar seluruh indonesia, khususnya diluar pulau Jawa,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APDESI, Muksalmina, mengatakan bahwa, belakangan ini ada organisasi yang mengatasnamakan APDESI namun mereka tak punya legalitas. “Kami tidak masalah dengan banyaknya organisasi desa, namun jika penamaannya sama dengan oraganisasi kami, itu yang disayangkan” tuturnya.
Muksalmina menghimbau kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga Pemerintahan lainnya agar dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyamaratakan sebuah organisasi yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. (***/CP)