Jumat, 9 Mei 2025

Data Temuan Transaksi Keuangan Rp 120 Triliun, PPATK Tak Berikan ke Polri

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya batal menangani atau menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi keuangan yang mencapai Rp 120 triliun. PPATK menengarai temuan transaksi keuangan erat kaitannya dengan bisnis narkoba.

Hal itu terungkap setelah digelar pertemuan khusus antara PPATK dan pihak Bareskrim Polri di Jakarta Senin (11/10/2021). Namun pihak PPATK maupun Bareskrim Polri tidak menjelaskan secara detail alasan tidak jadinya Polri melakukan penyelidikan.

“Terkait adanya rekening Rp120 Triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (12/10/2021).

Kendati begitu, dia mengaku tidak mengetahui perihal siapa pihak yang ditunjuk PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba Rp 120 triliun tersebut. Namun manakala akan diserahkan ke Polri, Krisno menegaskan jajarannya siap untuk menindaklanjutinya.

Yang jelas, kata Krisno, keduanya bersepakat menjalani kerjasama untuk memberantas peredaran gelap narkoba. “Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU,” jelasnya.

Salah satu yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan itu, Krisno menambahkan, bahwa Polri-PPATK akan bekerja sama menyelidiki dugaan TPPU dalam peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Tak Mau Sentuh Militer

Diberitakan sebelumnya pada Rabu (29/9/2021) lalu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae membeberkan kepada Komisi III DPR RI soal temuan dugaan transaksi mencapai ratusan triliun untuk jual beli narkoba. Totalnya, beber Dian, mencapai Rp 120 triliun.

“Sangat luar biasa ini. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak,” ujar Dian di hadapan anggota Komisi III DPR.

Dian menyatakan bahwa PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika. Temuan PPATK ini, dikatakan Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia

“Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina contohnya, dengan kekerasan itu dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu juga berdampak terhadap kita Pak,” katanya.

“Kita ini tetangganya Filipina, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas,” ujarnya.

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi. Karena itu, penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif

Atas temuan itu, lanjut Dian, PPATK telah menyerahkan data temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini