Jumat, 19 April 2024

Mantan Panglima TNI Ngadu ke Polisi, Dua Aktivis ICW Terseret Masalah Hukum

JAKARTA– Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jendral TNI Purn Moeldoko menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (12/10/2021), terkait laporannya terhadap dua Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Egi Primayogha dan Miftah.

Kedua aktivis ICW dilaporkan Moeldoko atas sangkaan pencemaran nama baik pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras. Mantan Panglima TNI itu menyatakan tak bisa menoleransi perbuatan Egi dan Miftah yang tendensius.

Setelah pemeriksaan, Moeldoko terlihat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 15.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Kepada awak media yang telah menunggunya, Moeldoko mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.

Menurutnya, seluruh pertanyaan itu sudah dijawabnya secara baik. “Saya memenuhi panggilan ke Bareskrim dalam rangka selaku saksi pelapor ya, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, dan semuanya sudah saya jawab,” kata dia.

Baca Juga :  Akbar Tanjung Ngaku Tak Pernah Dukung Anies

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini menjelaskan, tujuannya hadir di Bareskrim dalam kapasitas saksi pelapor. Moeldoko menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti standar prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengemukakan kliennya hadir di Bareskrim guna mengklarifikasi peristiwa, kronologi, dan mencocokkan data yang telah diserahkan atas kasus yang dilaporkannya.

Menurut dia, dalam menjawab 20 pertanyaan itu, pemeriksaan memakan waktu selama kurang lebih satu jam. Tidak didetailkan pasti oleh Otto kapan dirinya dan kliennya tiba di lokasi.

“Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi, dan disertai bukti-bukti yang ada. Jauh sebelumnya kita sudah serahkan bukti-buktinya, tadi hanya dicocokkan dan diklarifikasi,” pungkasnya. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini