Home / Hukum

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:31 WIB

Di Tengah Hiruk Pikuk Soal Calon Panglima TNI, KPK Tagih LHKPN Jendral Andika

KSAD Jendral TNI Andika Perkasa

KSAD Jendral TNI Andika Perkasa

JAKARTA — Hiruk pikuk di ranah publik terkait dengan wacana pergantian Panglima TNI yang memunculkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa sebagai kandidat terkuat, ternyata memancing Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut bersuara dalam kegaduhan soal Calon Panglima TNI tersebut.

Akan tetapi, kali ini KPK kembali mengingatkan Jenderal Andika Perkasa agar segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, sejak 2018 saat diangkat menjadi KSAD hingga kini, Andika belum pernah menyampaikan jumlah hartanya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :  Divisi Propam Harapkan Kapolri Berikan Tambahan Wewenang Penindakan

Ipi menambahkan, sebaiknya mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AS itu segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK. Sebab, menurut Ipi, penyampaian LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Ipi.

Dia pun berharap kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN diharapkan dapat menimbulkan keyakinan bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi oleh KPK sebagai upaya pencegahan praktik korupsi secara dini.

Baca Juga :  Organisasi Habaib Puji Komitmen Listyo Sigit Wujudkan Polri yang Humanis

“KPK tentu ingin mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di berbagai bidang” kata Ipi.

Sebagai informasi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November tahun ini. Berdasarkan ketentuan,  pemilihan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Belakangan ini, dua calon Panglima TNI yang saat ini disebut-sebut mengerucut pada nama KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta